Advertisement
Pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif Jogja Dihentikan, Ini Alasannya

Advertisement
Pansus Raperda Ekraf akan melaporkan keputusan tidak melanjutkan pembahasan Raperda itu dalam rapat paripurna pekan depan
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Keputusan tersebut diambil dalam rapat Pansus, Selasa (28/11/2017).
Advertisement
"Keputusannya kami mengikuti hasil fasilitasi dari provinsi [Pemda DIY] untuk tidak diteruskan," kata Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko.
Sujanarko mengatakan, alasan Pemda DIY menolak Raperda tersebut karena ruang lingkup materi dalam raperda tersebut belum menjawab semua persoalan. Permasalahan itu di antaranya bagaimana menumbuhkan apresiasi atau penghargaan pemerintah pada pelaku ekonomi kreatif yang disebut kreator dan inovator.
Selain itu, bagaimana upaya perlindungan hak atas karya kreatif yang menjadi karya asli atau orisinil. Namun, Sujanarko menyebut alasan yang tertuang dalam hasil fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY itu bukan satu-satunya.
Ia menduga, hal itu karena Pemda DIY juga sudah membuat Raperda serupa dan sudah masuk pembahasan di DPRD DIY. Menurut Sujanarko, DPRD Kota Jogja bisa mengajukan kembali Raperda Ekraf, tetapi harus menunggu Raperda Ekraf yang dibahas Pemda DIY.
Namun, rencana mengajukan kembali raperda serupa perlu menjadi pembahasan panjang di dewan. Saat ini, kata Sujanarko, Pansus Raperda Ekraf akan melaporkan keputusan tidak melanjutkan pembahasan Raperda itu dalam rapat paripurna pekan depan. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban Pansus," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY Dewa Isnu Broto Imam Santoso menyatakan, materi dalam Raperda Ekraf DPRD Kota Jogja belum memenuhi syarat untuk diatur dalam Perda sesuai Undang-undang No 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
"Soal pendampingan industri kreatif tidak perlu diatur dalam Perda, tetapi cukup melalui program kegiatan organisasi perangkat daerah yang menyentuh masyarakat," kata Dewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Surat Edaran Lengkap Kewaspadaan Mycoplasma Pneumonia, Ini Link untuk Mendownload
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Potensi Hujan Lebat Terjadi Malam Hingga Dini Hari
- Mudah! Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Minggu 2 Desember 2023
- Jadwal KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 3 Desember 2023
- Jadwal KA Prameks Relasi Jogja-Kutoarjo, Minggu 3 Desember 2023
Advertisement
Advertisement