Advertisement

Pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif Jogja Dihentikan, Ini Alasannya

Ujang Hasanudin
Rabu, 29 November 2017 - 16:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif Jogja Dihentikan, Ini Alasannya dokumen

Advertisement

Pansus Raperda Ekraf akan melaporkan keputusan tidak melanjutkan pembahasan Raperda itu dalam rapat paripurna pekan depan

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Keputusan tersebut diambil dalam rapat Pansus, Selasa (28/11/2017).

Advertisement

"Keputusannya kami mengikuti hasil fasilitasi dari provinsi [Pemda DIY] untuk tidak diteruskan," kata Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko.

Sujanarko mengatakan, alasan Pemda DIY menolak Raperda tersebut karena ruang lingkup materi dalam raperda tersebut belum menjawab semua persoalan. Permasalahan itu di antaranya bagaimana menumbuhkan apresiasi atau penghargaan pemerintah pada pelaku ekonomi kreatif yang disebut kreator dan inovator.

Selain itu, bagaimana upaya perlindungan hak atas karya kreatif yang menjadi karya asli atau orisinil. Namun, Sujanarko menyebut alasan yang tertuang dalam hasil fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY itu bukan satu-satunya.

Ia menduga, hal itu karena Pemda DIY juga sudah membuat Raperda serupa dan sudah masuk pembahasan di DPRD DIY. Menurut Sujanarko, DPRD Kota Jogja bisa mengajukan kembali Raperda Ekraf, tetapi harus menunggu Raperda Ekraf yang dibahas Pemda DIY.

Namun, rencana mengajukan kembali raperda serupa perlu menjadi pembahasan panjang di dewan. Saat ini, kata Sujanarko, Pansus Raperda Ekraf akan melaporkan keputusan tidak melanjutkan pembahasan Raperda itu dalam rapat paripurna pekan depan. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban Pansus," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY Dewa Isnu Broto Imam Santoso menyatakan, materi dalam Raperda Ekraf DPRD Kota Jogja belum memenuhi syarat untuk diatur dalam Perda sesuai Undang-undang No 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

"Soal pendampingan industri kreatif tidak perlu diatur dalam Perda, tetapi cukup melalui program kegiatan organisasi perangkat daerah yang menyentuh masyarakat," kata Dewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah

News
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Daftar Tempat Wisata dengan Antrean Terlama, Pengunjung Harap Bersabar

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement