Advertisement
Pil Sapi Makin Beken di Kulonprogo
Advertisement
Kasus peredaran narkoba di Kulonprogo meningkat.
Harianjogja.com, KULONPROGO--Tahun 2017 menjadi tahun kelam bagi Kulonprogo di bidang peredaran narkoba. Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo mencatat ada 52 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang (narkoba) yang berhasil diungkap.
Advertisement
Kepala Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Irfan Rifai mengatakan, jumlah tersebut meningkat 45% dibanding temuan pada 2016 berjumlah 24 kasus. Kasus yang marak terjadi adalah penyalahgunaan obat keras daftar G atau psikotropika lain. Peningkatan jumlah ungkap kasus secara signifikan ini, terjadi setelah hadirnya pejabat definitif Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkorba) yang semula kosong.
"Dari 12 orang tahanan di sel, sekitar 60 persen di antaranya terjerat kasus narkoba, sebagian besar terindikasi menyalahi UU Kesehatan, yaitu penyalahgunaan jenis obat keras tertentu," ungkapnya, Senin (1/1/2018).
Selama 2017 yang menonjol dalam setiap ungkap kasus Polres Kulonprogo antara lain peredaran ilegal dan penyalahgunaan obat khusus seperti pil Benzodiazepin (Alprazolam dan Riklona) maupun Thrihexyphenidy (Yarindo atau biasa dikenal pil sapi).
"Dalam sekali ungkap, setidaknya kepolisian menyita ribuan butir pil dari tangan pelaku. Padahal, peredaran obat itu termasuk kategori pengawasan khusus dan penggunaannya harus dengan resep dokter," lanjutnya.
Ia menduga, pelaku telah menyimpan produk farmasi tersebut dengan tanpa hak, sehingga mereka dinilai melanggar UU Kesehatan, yang secara khusus mengatur bagaimana jenis obat-obatan itu didistribusikan dan dikonsumsi.
Ia menyatakan, peredaran ilegal obat terlarang lebih banyak berasal terjadi dari luar Kulonprogo dan beberapa pelaku mendapatkannya ecara ilegal melalui jalur dalam jaringan.
Irfan menambahkan, jajarannya melakukan beragam upaya, untuk menekan rantai peredaran obat tersebut secara ilegal dan mencegahnya masuk ke Kulonprogo. Termasuk secara aktif memburu para pelaku pengedar, perantara, maupun pemakai walaupun berada di luar yurisdiksi Polres Kulonprogo.
Setiap ada pengungkapan kasus, ia memerintahkan kepada Kasat Res Narkoba untuk mengembangkan ungkap kasus sampai tingkat distributor, tidak hanya sampai pemakai atau perantara.
Kasat Res Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Ika Shanti Prihandini mengatakan, wilayah Kulonprogo masih relatif kondusif kasus narkoba. Namun demikian, ia meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka.
Ia berharap, dengan demikian upaya menekan dan mencegah peredaran ilegal narkoba bisa lebih membuahkan hasil.
"Kami terus mensosialisasikan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Permudah Pelanggan KRL, KAI Commuter Line Luncurkan Aplikasi C-Access
- 100 Pemuda Ikuti Latihan Kepemimpinan di Jogja
- Dispar DIY Genjot Kunjungan Wisatawan di Desember Ini
- Tak Melulu di Malioboro, Dispar DIY Sebut Desa Wisata Kini Jadi Favorit Wisatawan
- Tak Kantongi Izin Kepolisian, Empat Agenda Kampanye di Jogja Batal
Advertisement
Advertisement