Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Foto ilustrasi kemasan plastik, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Lonjakan sampah plastik di DIY memicu dorongan agar pemerintah daerah tidak lagi hanya menitikberatkan pengelolaan pada masyarakat, tetapi mulai menyasar sektor industri sebagai sumber utama timbulan sampah.
WALHI Jogja menilai selama ini kebijakan pengelolaan sampah lebih banyak dibebankan kepada konsumen, seperti warga dan wisatawan, sementara pelaku industri belum tersentuh secara serius.
Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Jogja, Egit Andre Kelana, menyebut regulasi yang ada masih belum menyasar produsen sebagai pihak yang menghasilkan sampah dari hulu.
“Pemerintah sejauh ini belum secara serius menyasar sektor produsen, seperti pelaku bisnis hotel, restoran, pengelola pariwisata, atau industri lain, seperti industri kemasan. Sektor ini justru merupakan sumber tangan pertama atau first generator yang memproduksi timbulan sampah, tetapi tidak banyak diintervensi secara serius oleh pemerintah,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Sorotan tersebut menguat setelah muncul data dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan sampah di DIY. Sampah plastik naik dari 13% menjadi 25,77%, sementara sampah kertas dan karton meningkat dari 5,97% menjadi 14,53%.
Kenaikan ini dinilai berkaitan erat dengan aktivitas industri, terutama sektor pariwisata yang menghasilkan banyak limbah kemasan. Kondisi tersebut membuat beban pengurangan sampah tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, pemerintah harus tegas mengintervensi sektor industri,” tegasnya.
Sebagai solusi, WALHI Jogja mendorong Pemda DIY menyusun peta jalan pengurangan sampah dari hulu, memperkuat regulasi yang menyasar produsen, serta membangun koordinasi lintas pemangku kepentingan.
“ketiga, berkoordinasi antar-stakeholder dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan mulai dari hulu hingga hilir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, menyatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan pembatasan sampah anorganik melalui peraturan bupati dan peraturan wali kota.
“Kalau upaya membatasi sampah anorganik dari pemerintah sudah ada, melalui Perbub dan Perwal yang mengatur,” kata dia.
Namun, ia mengakui regulasi tersebut masih berfokus pada konsumen, seperti masyarakat dan instansi pemerintah, dan belum secara spesifik menyasar sektor produsen sebagai penghasil utama sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Pansus DPRD DIY menilai pencegahan bunuh diri perlu menyasar warga yang menghadapi penyakit berkepanjangan dan tekanan ekonomi.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengajak masyarakat meramaikan pasar tradisional melalui Gempar di Pasar Godean.
Softex bersama Indomaret menghadirkan program Posyandu Remaja Softex dan Indomaret, sebuah inisiatif CSR yang akan menjangkau lebih dari 2.000 remaja putri
Jet tempur Sukhoi TNI AU tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin. Simak sejarah pembelian 11 unit Sukhoi SU-35 dari Rusia.
Pemerintah menyiapkan pemulihan Desa Adat Sade setelah kebakaran menghanguskan 167 bangunan dan benda warisan budaya Suku Sasak.