Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Foto ilustrasi kemasan plastik, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Lonjakan sampah plastik di DIY memicu dorongan agar pemerintah daerah tidak lagi hanya menitikberatkan pengelolaan pada masyarakat, tetapi mulai menyasar sektor industri sebagai sumber utama timbulan sampah.
WALHI Jogja menilai selama ini kebijakan pengelolaan sampah lebih banyak dibebankan kepada konsumen, seperti warga dan wisatawan, sementara pelaku industri belum tersentuh secara serius.
Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Jogja, Egit Andre Kelana, menyebut regulasi yang ada masih belum menyasar produsen sebagai pihak yang menghasilkan sampah dari hulu.
“Pemerintah sejauh ini belum secara serius menyasar sektor produsen, seperti pelaku bisnis hotel, restoran, pengelola pariwisata, atau industri lain, seperti industri kemasan. Sektor ini justru merupakan sumber tangan pertama atau first generator yang memproduksi timbulan sampah, tetapi tidak banyak diintervensi secara serius oleh pemerintah,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Sorotan tersebut menguat setelah muncul data dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan sampah di DIY. Sampah plastik naik dari 13% menjadi 25,77%, sementara sampah kertas dan karton meningkat dari 5,97% menjadi 14,53%.
Kenaikan ini dinilai berkaitan erat dengan aktivitas industri, terutama sektor pariwisata yang menghasilkan banyak limbah kemasan. Kondisi tersebut membuat beban pengurangan sampah tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, pemerintah harus tegas mengintervensi sektor industri,” tegasnya.
Sebagai solusi, WALHI Jogja mendorong Pemda DIY menyusun peta jalan pengurangan sampah dari hulu, memperkuat regulasi yang menyasar produsen, serta membangun koordinasi lintas pemangku kepentingan.
“ketiga, berkoordinasi antar-stakeholder dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan mulai dari hulu hingga hilir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, menyatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan pembatasan sampah anorganik melalui peraturan bupati dan peraturan wali kota.
“Kalau upaya membatasi sampah anorganik dari pemerintah sudah ada, melalui Perbub dan Perwal yang mengatur,” kata dia.
Namun, ia mengakui regulasi tersebut masih berfokus pada konsumen, seperti masyarakat dan instansi pemerintah, dan belum secara spesifik menyasar sektor produsen sebagai penghasil utama sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Simak simulasi UMK Jawa Tengah 2027 jika naik 9,5%. UMK Kota Semarang diproyeksikan mencapai Rp4,05 juta, disusul Demak dan Kendal.
Cek jadwal SIM Gunungkidul Sabtu, 24 Oktober 2026, di Toserba Sambipitu, lengkap dengan lokasi layanan lain dan syarat perpanjangan SIM.
Veda Ega Pratama mencetak sejarah sebagai pembalap Indonesia pertama yang meraih pole position Grand Prix setelah tercepat di kualifikasi Moto3 Australia 2026.
Kemenperin menonaktifkan sementara SIINas dan situs kementerian hingga 25 Oktober 2026 untuk memitigasi risiko keamanan siber PHP2Shell.
Djarot Saiful Hidayat menyampaikan pesan Megawati tentang politik sebagai kehidupan dalam kaderisasi 64 kader PDIP Kota Jogja di Kaliurang.