Advertisement

Seorang Pelajar SMP di Gunungkidul Dibawa ke Polisi karena Mencuria HP dan Uang

David Kurniawan
Senin, 22 Januari 2018 - 15:55 WIB
Nina Atmasari
Seorang Pelajar SMP di Gunungkidul Dibawa ke Polisi karena Mencuria HP dan Uang

Advertisement

Seorang pelajar sekolah menegah pertama di Kecamatan Ponjong harus berurusan dengan polisi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – ML,14, salah seorang pelajar sekolah menegah pertama di Kecamatan Ponjong harus berurusan dengan polisi.

Advertisement

Dia dituduh mencuri sebuah ponsel dan uang tunai milik tetanggannya pada Minggu (21/1/2018). Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ponjong.

Kepala Seksi Humas Polsek Ponjong, Aipda Agus Gunawan mengatakan, penangkapan ML berawal dari laporan Kasmanto yang kehilangan sebuah smartphone merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp982.000. Laporan ini pun jadi dasar dari anggota Reskrim Polsek Ponjong untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke pelaku.

Saat ditangkap pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB, ML tidak bisa berkutik karena terbukti menyimpan ponsel milik pelapor. “Langsung kita gelandang ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan, Senin (22/1/2018).

Menurut dia, berhubung masih dibawa umur, dalam pemeriksaan dilakukan secara khusus dengan melibatkan unit pelayanan perempuan dan anak Polres Gunungkidul. “Ada pendampingan karena undang-undang telah mengatur saat ada kasus yang menimpa anak di bawah umur,” ungkapnya.

Dikatakan Agus, saat diperiksa, ML mengakui tindak pidana pencurian yang dilakukan karena ingin memiliki smartphone, sama seperti yang dipunyai teman sepermainannya. “Apapun itu tidak bisa dibiarkan karena perbuatan yang dilakukan sudah melanggar hukum,” tutur dia.

Kapolsek Ponjong Kompol Tri Pujo mengatakan, atas perbuatannya tersebut, maka ML bisa dijerat pasal 364 KUHP. Namun jika melihat pelaku masih di bawah umur, maka bisa dilakukan proses diversi dengan dikembalikan ke orang tua. Hanya saja, lanjut dia, proses tersebut masih sebatas opsi karena potensi kelanjutan hukum masih dipertimbangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka

News
| Rabu, 24 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement