Advertisement
PHL Bantul Tagih Janji
Advertisement
Nasib PHL Bantul tengah dikaji ulang apakah dipecat atau tidak.
Harianjogja.com, BANTUL--Janji Pemkab Bantul untuk mengkaji ulang keputusan pemberhentian 346 Pekerja Harian Lepas (PHL) belum juga ditepati. Pasalnya hingga kini para PHL yang masuk dalam ketegori tidak memenuhi syarat (TMS) belum mendapatkan kabar sama sekali dari instansi yang menaungi mereka terkait proses pengkajian ulang ini. Oleh sebab itu, perwakilan PHL kembali menagih janji Pemkab melalui Komisi A pada Kamis (1/2/2018) sore.
Advertisement
Koordinator PHL, Raras Rahmawatiningsih mengatakan hingga kini belum ada satupun PHL berkategori TMS yang dihubungi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja sebelumnya. Belum ada satu pun kabar yang mereka terima terkait proses pengkajian ulang tersebut. Padahal pada Rabu (24/1/2018), saat audiensi dengan Komisi A, Pemkab Bantul telah berjanji akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan proses pengkajian ulang. “Padahal janjinya akhir Januari. Ini sudah Februari tapi belum ada kabar apa-apa,” katanya, Kamis.
Selain itu, dalam audiensi ini Raras juga meminta agar proses pengkajian ulang ini dikawal oleh Komisi A. Sehingga keputusan yang diambil tidak lagi dianggap punya kepentingan tertentu.
http://m.solopos.com/?p=887909">Baca juga : Akhirnya, Pemkab Bantul akan Mengkaji Ulang Pemberhentian PHL
Sementara itu, Wakil Komisi A DPRD Bantul, Heru Sudibyo meminta para PHL bersabar menunggu kabar dari OPD terkait. Menurutnya untuk mengkaji ulang, OPD tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Maka ia meyakini OPD kini masih terus melakukan proses pengkajian tersebut. Pengkajian itu menurutnya dilakukan karena hasil uji psikotest itu tidak menjadi dasar satu-satunya untuk penghentian atau perpanjangan kontrak kerja.
http://m.solopos.com/?p=888413">Baca juga : Partai Pemerintah Dukung Suharsono Pecat PHL
“Kami berharap pertengahan Februari atau akhir sudah ada hasilnya,” ujarnya. Padahal pada kesempatan lalu, Heru menyatakan proses pengkajian ulang itu akan berusaha diselesaikan oleh Pemkab pada Januari. Sehingga diharapkan pada awal Februari mendatang para PHL yang nasibnya terkatung-katung bisa mendapatkan kejelasan. Itu sesuai dengan rekomendasi Komisi A yang meminta agar keputusan tersebut dikaji dan para PHL bisa dipekerjakan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Aturan Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement