Advertisement
Polisi Belum Akan Merazia Taksi Online
Advertisement
Polisi klaim tidak akan bertindak frontal.
Harianjogja.com, JOGJA--Kepolisian belum akan menindak secara frontal sopir taksi online meski Peraturan Menteri Perhubungan No.108/209 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sudah berlaku efektif pada 1 Februari.
Advertisement
Meski demikian, disiapkan antisipasi agar tidak terjadi konflik horizontal antara sopir taksi online dengan konvensional. Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Usman Latief menjelaskan penindakan di lapangan hanya akan dilakukan apabila berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan untuk masalah perizinan, pihaknya hanya akan menyokong kebijakan Dinas Perhubungan DIY saja sesuai dengan kewenangannya. "Kami enggak akan nilang secara frontal kecuali soal pelanggaran lalu lintasnya," katanya Jumat (2/2/2018).
Selain itu, pemantauan juga dilakukan agar tidak terjadi hal yang diinginkan khususnya berkaitan dengan keberadaan taksi dengan aplikasi ini. Saat ini, Ditlantas Polda DIY juga terus berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait penerapan regulasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang Tipikor: Ahok Klaim Sistem Pengadaan Pertamina Bersih
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Kulonprogo Matangkan Embarkasi Haji 2026, Simulasi Digelar Februari
- Ayam Goreng Kalasan Hampir Diklaim HAKI Orang Tak Dikenal
- Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Masuk Tahap Mediasi Jaksa
- Pemkab Bantul Siapkan Insentif Guru Honorer Belum Lolos PPPK
- Skema M3K Mulai Diterapkan untuk Rumah di Sempadan Sungai Jogja
Advertisement
Advertisement



