Advertisement

Polisi Belum Akan Merazia Taksi Online

Sekar Langit Nariswari
Sabtu, 03 Februari 2018 - 11:40 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Belum Akan Merazia Taksi Online

Advertisement

Polisi klaim tidak akan bertindak frontal.

Harianjogja.com, JOGJA--Kepolisian belum akan menindak secara frontal sopir taksi online meski Peraturan Menteri Perhubungan No.108/209 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sudah berlaku efektif pada 1 Februari.

Advertisement

Meski demikian, disiapkan antisipasi agar tidak terjadi konflik horizontal antara sopir taksi online dengan konvensional. Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Usman Latief menjelaskan penindakan di lapangan hanya akan dilakukan apabila berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan untuk masalah perizinan, pihaknya hanya akan menyokong kebijakan Dinas Perhubungan DIY saja sesuai dengan kewenangannya. "Kami enggak akan nilang secara frontal kecuali soal pelanggaran lalu lintasnya," katanya Jumat (2/2/2018).

Selain itu, pemantauan juga dilakukan agar tidak terjadi hal yang diinginkan khususnya berkaitan dengan keberadaan taksi dengan aplikasi ini. Saat ini, Ditlantas Polda DIY juga terus berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait penerapan regulasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement