Advertisement
Polisi Belum Akan Merazia Taksi Online
Advertisement
Polisi klaim tidak akan bertindak frontal.
Harianjogja.com, JOGJA--Kepolisian belum akan menindak secara frontal sopir taksi online meski Peraturan Menteri Perhubungan No.108/209 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sudah berlaku efektif pada 1 Februari.
Advertisement
Meski demikian, disiapkan antisipasi agar tidak terjadi konflik horizontal antara sopir taksi online dengan konvensional. Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Usman Latief menjelaskan penindakan di lapangan hanya akan dilakukan apabila berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan untuk masalah perizinan, pihaknya hanya akan menyokong kebijakan Dinas Perhubungan DIY saja sesuai dengan kewenangannya. "Kami enggak akan nilang secara frontal kecuali soal pelanggaran lalu lintasnya," katanya Jumat (2/2/2018).
Selain itu, pemantauan juga dilakukan agar tidak terjadi hal yang diinginkan khususnya berkaitan dengan keberadaan taksi dengan aplikasi ini. Saat ini, Ditlantas Polda DIY juga terus berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait penerapan regulasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gibran Tegaskan Fokus Kawal Program Prabowo Meski Isu 2029 Muncul
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kodim Gunungkidul Akan Rutin Gelar Gerakan Kebersihan Seminggu Sekali
- Dinkes Kota Jogja Perketat Surveilans Cegah Masuk Virus Nipah
- Program JPD Jogja 2026, Mahasiswa Dapat Bantuan hingga Rp8 Juta
- Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial
- Hotel di Malioboro Minta Solusi Jelang Full Pedestrian, Ini Masalahnya
Advertisement
Advertisement



