Advertisement
Polisi Belum Akan Merazia Taksi Online
Advertisement
Polisi klaim tidak akan bertindak frontal.
Harianjogja.com, JOGJA--Kepolisian belum akan menindak secara frontal sopir taksi online meski Peraturan Menteri Perhubungan No.108/209 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sudah berlaku efektif pada 1 Februari.
Advertisement
Meski demikian, disiapkan antisipasi agar tidak terjadi konflik horizontal antara sopir taksi online dengan konvensional. Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Usman Latief menjelaskan penindakan di lapangan hanya akan dilakukan apabila berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan untuk masalah perizinan, pihaknya hanya akan menyokong kebijakan Dinas Perhubungan DIY saja sesuai dengan kewenangannya. "Kami enggak akan nilang secara frontal kecuali soal pelanggaran lalu lintasnya," katanya Jumat (2/2/2018).
Selain itu, pemantauan juga dilakukan agar tidak terjadi hal yang diinginkan khususnya berkaitan dengan keberadaan taksi dengan aplikasi ini. Saat ini, Ditlantas Polda DIY juga terus berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait penerapan regulasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement