Advertisement

Tak Diawasi DPRD, Perancanaan Danais Perlu Libatkan Publik

I Ketut Sawitra Mustika
Sabtu, 03 Februari 2018 - 14:40 WIB
Bhekti Suryani
Tak Diawasi DPRD, Perancanaan Danais Perlu Libatkan Publik

Advertisement

Danais butuh mekanisme perencanaan program yang lebih baik.

Harianjogja.com, JOGJA--Dana Keistimewaan (danais) selama ini kerap dinilai belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat di akar rumput. Karena itu, dibutuhkan mekanisme perencanaan yang lebih baik dengan melibatkan publik, sehingga danais bisa membawa program pembangunan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sesuai dengan tujuan keistimewaan.

Advertisement

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyatakan kalau ada masyarakat yang merasa danais belum sampai ke akar rumput, bisa jadi itu disebabkan karena proses perencanaan dan pelaksanaannya belum menyentuh urusan publik. "Mekanisme penyusunan danais ini unik, sesuai UU 13/2012, Pemda DIY yang mengajukan ke Pemerintah Pusat, tanpa ada pembahasan dengan DPRD," ucapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (2/2/2018).

Pola perencanaan anggaran keistimewaan, lanjut Eko, memang bukan menjadi kewenangan dan ranah DPRD DIY. Hal ini jelas terangkum di UU no.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Karena itu, ia mengusulkan kedepan sebaiknya ada musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Keistimewaan. Eko mengklaim, usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat sendiri saat ia menggelar dialog dengan warga. Melalui mekanisme perencanaan yang baik, ia yakin danais bisa membawa pembangunan sesuai dengan tujuan Keistimewaan DIY, yang salah satunya adalah menyejahterakan masyarakat.

"Saatnya Pemda DIY membuka partisipasi publik agar bisa berperan dalam proses  perencanaan. Utamanya dalam melakukan penyelarasan APBD dan Danais. Mari kembalikan arah kebijakan danais sesuai tujuan pengaturan keistimewaan  DIY dalam Pasal 5 UU 13/2012, agar bisa membawa kesejahteraan bagi rakyat," tegasnya.

Asisten Keistimewaan Setda DIY Didik Purwadi menyatakan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat sudah ada dalam Keistimewaan DIY. Namun, ia menyatakan mungkin belum semua bisa terfasilitasi. Danais pun juga sudah sampai ke masyarakat melalui hibah dan program kegiatan.

Untuk hibah, ia menyatakan penerima haruslah organisasi berbadan hukum. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan dana itu, bisa mengajukan proposal ke dinas terkait untuk kemudian akan dianggarkan.

"Proposal kegiatan disampaikan ke dinas, nanti akan dianggarkan. Di dalam Pergub 33/2016, anggaran danais dirapatkan dulu oleh tim anggaran pemerintah daerah. Dinas Kebudayaan, misalnya, mengusulkan apa saja. Oh ini kebanyakan atau tidak sesuai dengan visi gubernur. Lalu akhirnya dicoret Kalau ada kecoret, maklum saja," ucapnya.

Danais, sebutnya tidaklah elitis seperti yang dikira banyak orang selama ini. Menurutnya, kesan tersebut muncul karena belum terbangunnya komunikasi yang baik. Namun, ia menganggap masukan masyarakat adalah sesuatu yang bagus, karena dalam kritik ada rasa memiliki.

Perkara danais belum bisa dikelola langsung oleh desa, Didik mengatakan Pemda DIY juga memiliki keinginan desa bisa turut mendapat dana tersebut. Hanya saja menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur danais bisa di kelola desa. "Mengalirnya cash itu yang belum ada aturannya. Penyaluran danais itu diatur dalam peraturan menteri keuangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement