Advertisement
Napi Terduga Pengedar Narkoba dari Penjara Sudah Pernah Divonis 21 Tahun
Advertisement
NY pernah lemparkan ponsel ke dalam tembok penjara.
Harianjogja.com, SLEMAN--Petugas menggeledah ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas IIA DIY, di Kecamatan Pakem, Sleman. Petugas mencurigai narapidana (napi) berinisial NY mengedarkan narkoba dari dalam penjara.
Advertisement
Kepala Lapas Narkoba Kelas II A DIY, Erwedi Supriyatno mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (2/2/2018) malam, setelah sore harinya mendapatkan laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Dalam informasi tersebut salah seorang napi penghuni Lapas Narkoba di Kecamatan Pakem berinisial NY, 26, diduga terlibat peredaran narkoba.
NY diindikasi terlibat kasus peredaran narkoba dari dalam penjara setelah BNNP Jateng melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di Salatiga, Jawa Tengah. “Hasil pengembangan BNNP Jateng, dia [NY] diduga terlibat kasus di Salatiga, sabu-sabu satu kilogram," kata dia, Kamis (8/2/2018).
http://m.solopos.com/?p=892749">Baca juga : Napi di Lapas Pakem Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara
Sekitar pukul 21.00 WIB, penggeledahan dimulai di sel yang dihuni NY bersama enam orang napi lainnya. Di dalam kamar tananan petugas tidak menemukan apapun, tetapi ketika penggeledahan di kamar mandi tahanan petugas menemukan 20 telepon seluler (ponsel) beserta sim card yang disimpan napi di dalam sebuah lubang di dalam tembok penjara.
Atas temuan tersebut pihaknya langsung menghubungi BNNP Jawa Tengah. Barang bukti ponsel dan sim card yang ditemukan pun langsung diserahkan BNNP Jawa Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.
Seusai temuan 20 ponsel di sel tahanan, NY langsung dimasukkan dalam ruang khusus isolasi. Saat ini dia juga diperiksa oleh BNNP Jateng terkait kepemilikan ponsel di dalam Lapas tersebut. Karena diduga NY terlibat peredaran narkotika dari dalam Lapas.
Di sisi lain Erwedi mengungkapkan, NY merupakan napi yang terlibat dalam kasus narkoba dan tengah menjalani hukuman 21 tahun penjara. "NY ini awalnya divonis lima tahun karena melempar ponsel dari luar tembok ke dalam area Lapas Narkotika DIY, lalu pengembangan dia juga memiliki narkotika di rumahnya, divonis lima tahun juga. Lalu ada pengembangan dari BNNP DIY, dia divonis 11 tahun. Seluruh kasusnya di-split, jadi total 21 tahun penjara," jelasnya.
Seusai temuan 20 ponsel di sel tahanannya, NY langsung dimasukkan dalam ruang khusus isolasi. Saat ini dia juga diperiksa oleh BNNP Jateng terkait kepemilikan ponsel di dalam Lapas tersebut. Karena diduga NY terlibat peredaran narkotika dari dalam Lapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement