Advertisement
Dishub Sleman Masuk Sejumlah Kampus, Ratusan Kendaraan Diuji Emisi
Advertisement
Ratusan kendaraan roda empat di sejumlah perguruan tinggi diuji emisi
Harianjogja.com, SLEMAN- Ratusan kendaraan roda empat di sejumlah perguruan tinggi diuji emisi. Hasilnya, masih banyak kendaraan milik civitas akademika yang tidak lolos uji.
Advertisement
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Mardiyana mengatakan uji petik emisi gas buang kendaraan bermotor juga dilakukan di beberapa perguruan tinggi. Di antaranya UGM, STIE YKPN, Atma Jaya Jogja dan Universitas Respati. "Ada ratusan unit kendaraan yang kami uji, sebagian kecil tidak lolos uji," katanya Rabu (14/2/2018).
Pemilihan uji emisi di wilayah kampus dimaksudkan agar sebagai kaum intelektual bisa memberi contoh kepada masyarakat bahwa penggunaan kendaraan bermotor harus memenuhi emisi ambang batas minimal yang ditentukan pemerintah.
Tujuannya untuk menjaga agar polusi udara tidak semakin parah akibat kendaraan bermotor, mengingat pertambahan kendaraan bermotor yang begitu cepat.
Kepala Seksi Keselamatan Transportasi Disbud Sleman Bambang Sumedi Laksono pihaknya menguji ratusan kendaraan di UGM selama dua hari, Selasa (13/2/2018) dan Rabu (14/2/2018).
"Hari pertama dari 122 kendaraan 18 kendaraan tidak lulus uji. Di hari kedua, dari 109 kendaraan yang diuji terdiri 13 kendaraan tidak lulus uji," katanya.
Sebelumnya, Dishub menguji emisi di STIE YKPN. Dari 107 kendaraan baik berbahan bensin maupun solar, 11 kendaraan tidak lulus uji. Enam kendaraan berbahan bakar solar dan lima lainnya berbahan bakar bensin. Di Universitas Respati, dari 76 kendaraan yang diuji ada sembilan unit yang tidak lulus uji.
"Uji petik emisi gas buang kendaaraan bermotor selama 2018 kami laksanakan 20 kali dengan target 750 kendaraan," katanya.
Standar baku mutu emisi kendaraan roda empat tersebut berdasarkan Pergub No.39/2010. Berdasarkan Pergub tersebut, kendaraan jenis bensin keluaran di bawah 2007 emisi karbon monoksida (CO) sekitar 4,5% sedangkan untuk jenis mobil keluaran diatas 2007 batas CO sekitar 1,5%.
Meski dalam aturan perda terdapat denda Rp50 juta atau pidana sanksi selama tiga bulan namun sanksi tersebut belum diterapkan. “Sementara ini kami sosialisasikan dulu,” katanya.
Selama pelaksanaan uji petik emisi yang pernah dilakukan, kata Sumedi sekitar 5% dari total jumlah kendaraan yang diuji melanggar Perda pengendalian pencemaran udara. "Kami akan terus berupaya mengurangi jumlah kendaraan yang melanggar Perda tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, 7 Desember 2023: Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 7 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 7 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 7 Desember 2023 dari Stasiun Tugu
- Jadwal, Rute, dan Tarif Damri Tujuan Bandara YIA Kulonprogo
Advertisement
Advertisement