Advertisement

Dishub Sleman Masuk Sejumlah Kampus, Ratusan Kendaraan Diuji Emisi

Abdul Hamied Razak
Rabu, 14 Februari 2018 - 21:55 WIB
Nina Atmasari
Dishub Sleman Masuk Sejumlah Kampus, Ratusan Kendaraan Diuji Emisi

Advertisement

Ratusan kendaraan roda empat di sejumlah perguruan tinggi diuji emisi

Harianjogja.com, SLEMAN- Ratusan kendaraan roda empat di sejumlah perguruan tinggi diuji emisi. Hasilnya, masih banyak kendaraan milik civitas akademika yang tidak lolos uji.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Mardiyana mengatakan uji petik emisi gas buang kendaraan bermotor juga dilakukan di beberapa perguruan tinggi. Di antaranya UGM, STIE YKPN, Atma Jaya Jogja dan Universitas Respati. "Ada ratusan unit kendaraan yang kami uji, sebagian kecil tidak lolos uji," katanya Rabu (14/2/2018).

Pemilihan uji emisi di wilayah kampus dimaksudkan agar sebagai kaum intelektual bisa memberi contoh kepada masyarakat bahwa penggunaan kendaraan bermotor harus memenuhi emisi ambang batas minimal yang ditentukan pemerintah.

Tujuannya untuk menjaga agar polusi udara tidak semakin parah akibat kendaraan bermotor, mengingat pertambahan kendaraan bermotor yang begitu cepat.

Kepala Seksi Keselamatan Transportasi Disbud Sleman Bambang Sumedi Laksono pihaknya menguji ratusan kendaraan di UGM selama dua hari, Selasa (13/2/2018) dan Rabu (14/2/2018).

"Hari pertama dari 122 kendaraan 18 kendaraan tidak lulus uji. Di hari kedua, dari 109 kendaraan yang diuji terdiri 13 kendaraan tidak lulus uji," katanya.

Sebelumnya, Dishub menguji emisi di STIE YKPN. Dari 107 kendaraan baik berbahan bensin maupun solar, 11 kendaraan tidak lulus uji. Enam kendaraan berbahan bakar solar dan lima lainnya berbahan bakar bensin. Di Universitas Respati, dari 76 kendaraan yang diuji ada sembilan unit yang tidak lulus uji.

"Uji petik emisi gas buang kendaaraan bermotor selama 2018 kami laksanakan 20 kali dengan target 750 kendaraan," katanya.

Standar baku mutu emisi kendaraan roda empat tersebut berdasarkan Pergub No.39/2010. Berdasarkan Pergub tersebut, kendaraan jenis bensin keluaran di bawah 2007 emisi karbon monoksida (CO) sekitar 4,5% sedangkan untuk jenis mobil keluaran diatas 2007 batas CO sekitar 1,5%.

Meski dalam aturan perda terdapat denda Rp50 juta atau pidana sanksi selama tiga bulan namun sanksi tersebut belum diterapkan. “Sementara ini kami sosialisasikan dulu,” katanya.

Selama pelaksanaan uji petik emisi yang pernah dilakukan, kata Sumedi sekitar 5% dari total jumlah kendaraan yang diuji melanggar Perda pengendalian pencemaran udara. "Kami akan terus berupaya mengurangi jumlah kendaraan yang melanggar Perda tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement