Advertisement
Jelang Tahun Politik, Media Sosial Milik ASN Dipantau
Advertisement
Media sosial (medsos) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan diawasi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Memasuki tahun politik aktivitas media sosial (medsos) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan diawasi.
Advertisement
Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Gunungkidul Edy Suseno mengatakan, pengawasan netralitas ASN dilakukan agar tidak terlibat dalam politik praktis. "Bahkan secara teknis, pemantauan akan dilakukan sampai ke akun media sosial milik para pegawai," katanya, Rabu (14/2/2018).
Edy mengatakan, pengawasan melalui media sosial sangat penting dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik. Jika pegawai juga sibuk beraktifitas politik maka berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pengawasan ini kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) dilibatkan secara aktif untuk pengawasan. Karena saat ini belum dibentuk tim khusus pengawasan dunia maya.
"Dari kami, pantauan ke akun-akun media sosial milik pegawai memang belum bisa menyeluruh mengingat keterbatasan personel," ujarnya.
Dia juga mengharap peran aktif masyarakat untuk ikut memberikan informasi jika menemukan indikasi adanya gerakan ASN dalam kegiatan politik.
"Masyarakat diberikan hak untuk melaporkan jika menemukan adanya ASN yang terlibat politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui media sosial," ujarnya
Dia mengatakan, ketika Pilpres dan juga Pilkada pihaknya menemukan indikasi adanya dua oknum ASN terlibat politik praktis serta dukung mendukung calon. Oknum yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan dilakukan klarifikasi. Dia juga mengungkapkan ASN boleh terjun dalam politik praktis dengan syarat wajib mengundurkan diri terlebih dahulu.
Netralitas ASN dalam Pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Sanksi pemecatan dapat diberikan kepada setiap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan pengawasan media sosial tersebut diharapkannya ASN dapat fokus dalam pelayanan ke masyarakat, dan tidak melanggar aturan itu.
Ketua KPU Gunungkidul, Zainuri Ikhsan mendukung langkah netralitas ASN tersebut. Diakui, dari ribuan nama yang beberapa waktu lalu diserahkan oleh parpol pendaftar pemilu 2019, beberapa diantaranya diduga berasal dari pekerjaan yang tidak diperbolehkan. "Berasal dari profesi yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik. Dalam hal ini, anggota Polri dan ASN," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- 40 Anggota Osis Se-Kota Jogja Dapat Pendidikan Politik, Pelajari Seluk Beluk Parlemen
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement