Advertisement
Desa Paling Banyak Bermasalah soal Keterbukaan Informasi
Advertisement
78% sengketa komisi informasi berasal dari desa.
Harianjogja.com, BANTUL--Sebanyak 78% sengketa dan aduan yang masuk ke Komisi Informasi Daerah (KID) berasal dari desa. Sedangkan sisanya merupakan aduan terkait lembaga publik seperti organisasi perangkat daerah (OPD), dan lain sebagainya.
Advertisement
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Suharnanik Listiana mengatakan tingginya persentase aduan ini menandakan banyak permasalahan yang terjadi di tingkat pemerintahan desa. Permasalahan tersebut terutama mengenai sulitnya masyarakat mengakses informasi yang ada di desa. Padahal menurutnya ada banyak informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Misalnya informasi terkait penggunaan APBDes, dana desa, pengelolaan tanah kas desa (TKD), dan lain sebagainya. "Mayoritas aduan tentang permasalahan letter C, sisanya terkait keterbukaan informasi," katanya, Jumat (16/2/2018).
Nanik menengarai permasalahan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya masih banyak Pemdes yang belum menyadari keharusan untuk mengelola pemerintahan dengan transparan, belum punya komitmen untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, Pemdes seringkali meminta aturan lain berupa Perda di samping UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Padahal Pemkab Bantul sendiri belum memiliki Perda tersebut. "Akibatnya banyak Pemdes yang beralasan informasi ini tidak boleh diakses masyarakat. Misalnya tentang pengelolaan tanah kas desa. Itu banyak dikeluhkan," katanya.
Padahal, Nanik menambahkan sesuai pasal 52 UU No 14/2008 disebutkan badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.
Hal senada ditekankan oleh Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji. Ia mencontohkan informasi tentang pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang kerapkali ditutup-tutupi oleh Pemdes. Menurutnya hal itu merupakan tindakan yang salah. Pasalnya TKD telah diatur dalam peraturan desa (Perdes), itu artinya informasi tersebut telah menjadi milik publik. Maka, Pemdes tidak berhak menutupinya jika ada masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut. "Informasi TKD secara makro tentu boleh diakses publik. Yang tidak boleh itu misalnya tentang penyelewengan TKD, itu ranah kami, inspektorat," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Hermawan mendorong masyarakat menyampaikan kepada pihak inspektorat jika memang dipersulit saat berusaha mengakses informasi apapun yang sifatnya publik di tingkat Pemdes. "Laporkan ke kami biar bisa ditindak," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Arus Kendaraan Masih Mengalir Keluar Jakarta hingga H+1 Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Momen Lebaran, Kecelakaan di Ring Road Utara Libatkan Dua Pemotor
- Petugas Damkar Evakuasi Ular di Sanggar Didik Nini Thowok Saat Lebaran
- Charger Ponsel Masih di Stopkontak Picu Kebakaran di Wirobrajan
- Pulang dari Pantai, 1 Lansia Meninggal Dunia Laka di Bugisan
- Kendaraan Masuk Tol Purwomartani Tembus 6.072 Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement



