Advertisement
Dari Ratusan Reklame di Jogja, Baru 50 Kantongi Izin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Papan iklan liar memenuhi banyak ruas jalan di Jogja, Sleman, dan Bantul. Pemerintah kewalahan menertibkan pelanggaran itu karena keterbatasan sumber daya. Di Jogja, dari ratusan tiang reklame yang ditancapkan di beberapa titik, baru 50 yang mengantongi izin.
Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menyatakan reklame berukuran sedang dan besar wajib mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Kategori papan reklame sedang berkisar 8x24 meter dan reklame besar minimal 8x32 meter.
“IMB diperlukan untuk pemasangan tiangnya,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono, Jumat (9/2/2018) dua pekan lalu.
Advertisement
Namun, baru sekitar 50 dari ratusan papan iklan yang punya IMB. Setiyono mengatakan, kewajiban pemasang reklame ukuran sedang dan besar sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.5/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda yang diberlakukan mulai 2016 lalu tersebut juga melarang pemasangan reklame di taman, trotoar, jembatan, tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas, dan bangunan cagar budaya.
Selain itu, di satu perempatan, maksimal hanya boleh berdiri empat papan iklan berukuran sedang dan besar. "Jarak 50 meter dari persimpangan baru boleh ada reklame lagi,” kata dia.
Setiyono tak tahu pasti jumlah reklame yang berizin karena izin reklame baru ditangani Dinas Perizinan dan Penanaman Modal pada Juli 2017 lalu. Sebelumnya, iklan ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja.
Saat proses peralihan, ada sekitar 800 reklame yang berizin. Jumlah tersebut akumulasi dari reklame permanen atau reklame yang dipasang minimal satu tahun, dan reklame insidental atau izinnya hanya satu bulan dengan berbagai ukuran. Data tersebut tidak bisa menjadi acuan karena sudah lawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi, Tawarkan Solusi Diplomatik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Langgar KH Ahmad Dahlan di Kauman menjadi saksi lahirnya Muhammadiyah
- Pemkab Bantul Susun Perda Gudang untuk Dorong Industri dan Perdagangan
- Hujan Lebat Picu Talud Rumah Warga Dlingo Bantul Ambrol
- Jadwal Buka Puasa Jogja Hari Ini 28 Februari 2026
- Satpol PP Bantul Sita 26 Botol Miras Oplosan di Dua Kapanewon
Advertisement
Advertisement








