Advertisement
Saran ORI Tidak Melebihi Undang-Undang
Advertisement
Sah-sah saja ORI Perwakilan DIY memberikan rekomendasi
Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Dewan Paramparapraja DIY Suyitno menyebut sah-sah saja ORI Perwakilan DIY memberikan rekomendasi, tapi menurutnya saran yang diberikan tidak melebihi undang-undang.
Advertisement
"Karena memang tugasnya seperti itu," ujar dia, Senin (19/2/2018).
Suyitno menjelaskan, Pemda DIY masih menjalankan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 agar ketimpangan tidak semakin melebar. Terakhir, rasio gini di DIY tercatat sebesar 0,440 atau yang tertinggi se-Indonesia. "Tujuannya melindungi lahan-lahan milik petani dari cukong bermodal besar,” kata Suyitno.
Ia menyebut keberadaan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 tidak bertentangan UU No.5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebab pada pasal 11 berbunyi, pemerintah juga harus memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan golongan masyarakat ekonomi lemah. Pada pasal 12, tambahnya, memang disebutkan WNI berhak memiliki hak atas tanah tapi kepemilikannya tidak harus dalam sertifikat hak milik.
http://m.harianjogja.com/?p=895975">Baca juga : BPN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi
Bahkan Suyitno mengungkapkan, instruksi itu sebagai diskriminasi positif. Dasar diskriminasi tersebut diperbolehkan sampai kesetaraan di DIY bisa terwujud.
Ia mengatakan jika instruksi dicabut, ditakutkan menimbulkan ketimpangan yang lebih besar. Apalagi, saat ini tanah yang tersisa, merupakan tanah-tanah pertanian milik masyarakat. "Kalau dibiarkan ada pembelian, lama-lama milik rakyat akan habis. Kalau mau mencabut harus hati-hati."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL dari Stasiun Tugu ke Palur, Senin 23 Februari 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja 23 Februari 2026, Rp8.000
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja dan Sekitarnya 23 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja 23 Februari 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 23 Februari 2026, Lengkap
Advertisement
Advertisement




