Soroti Beda Tafsir Hakim di Sengketa Kontrak, Ahmad Arif Raih Doktor
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Dampak kemacetan tidak hanya boros bahan bakar, tetapi juga waktu yang terbuang percuma
Harianjogja.com, JOGJA-Kemacetan yang makin menjadi-jadi di DIY, terutama Kota Jogja, menguras banyak uang. Saban hari, Rp9,375 miliar dihambur-hamburkan di jalanan yang sesak.
Anggota Dewan Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Arif Wismadi mengatakan kerugian akibat kemacetan sangat tinggi, tidak terkecuali di DIY. Dampak kemacetan tidak hanya boros bahan bakar, tetapi juga waktu yang terbuang percuma di dalam kendaraan.
“Waktu yang habis sia-sia di jalan akan menurunkan produktivitas ekonomi dan kualitas hidup. Kemacetan mengakibatkan waktu untuk bercengkerama dengan keluarga berkurang dan ini berpengaruh terhadap kualitas hidup,” kata Arif, Jumat (2/3/2018).
Dosen di Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengatakan, kerugian ekonomi gara-gara kemacaten bisa diperkirakan dari tingkat pendapatan domestik regional bruto (PDRB) per kapita dan efektivitas waktu kerja. Menurut dia, jika PDRB per kapita DIY sekitar Rp30 juta per tahun, nilai waktu dalam 200 hari kerja (dengan perhitungan lima hari kerja dan ditambah libur nasional serta curi bersama) sebesar Rp150.000 atau Rp18.750 per jam.
Apabila sekitar satu juta orang, atau sepertiga penduduk DIY, terdampak kemacetan dan kehilangan setengah jam waktu produktif, kerugian masyarakat sudah mencapai Rp9,375 miliar per hari atau Rp1,875 triliun per tahun. Nilai itu belum termasuk kerugian akibat konsumsi bahan bakar dan proses produksi yang lain.
Sebagai perbandingan, di Jabodetabek kerugian akibat kemacetan sudah mencapai Rp100 triliun saban tahun. Sementara, kerugian tahunan di kota paling macet di dunia, Los Angeles, sekitar US$19,2 miliar (setara Rp264,2 triliun) per tahun.
“Kehilangan waktu adalah kerugian produktivitas yang tidak bisa ditransfer sebagai pendapatan untuk pihak lain, tapi kerugian berganda akibat dari terhentinya produktivitas kedua pihak yang sedang bertransaksi,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Program Motor Listrik Nasional diproyeksikan menciptakan 215.000 lapangan kerja dan nilai ekonomi Rp150 triliun pada 2026–2031.
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan warga Gilingan yang mengamuk dan mengancam warga dengan obeng sebelum dibawa ke RSJ Kentingan.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Kemenhub memproses 35 izin khusus pesawat registrasi asing untuk mendukung pemadaman karhutla dengan tetap mengutamakan keselamatan penerbangan.