Advertisement

Usaha Wisata di Bantul Harus Miliki TDUP

Rheisnayu Cyntara
Senin, 05 Maret 2018 - 16:54 WIB
Nina Atmasari
Usaha Wisata di Bantul Harus Miliki TDUP

Advertisement

Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul menegaskan tiap-tiap pelaku usaha jasa pariwisata harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

 
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul menegaskan tiap-tiap pelaku usaha jasa pariwisata, baik yang dikelola oleh pihak swasta maupun swadaya masyarakat, harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP diatur dalam peraturan Menteri Pariwisata No 18/2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dispar Bantul, Kwintarto Heru Prabowo dalam menanggapi adanya kecelakaan di lokasi wisata Taman Glugut di Desa Wonokromo I, Kecamatan Pleret pada Minggu (4/3/2018) lalu.

Meski perahu yang oleng di objek wisata tersebut milik Pemdes Pleret, bukan perahu wisata Taman Glugut, namun Kwintarto menilai standarisasi keamanan objek wisata sangat penting dilakukan. Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=899913">Kelebihan Muatan, Perahu Oleng dan Penumpang Tercebur ke Sungai

Pasalnya tiap-tiap objek wisata pasti akan mendatangkan wisatawan yang harus dipastikan keamanannya. Apalagi menurutnya keamanan adalah salah satu bagian dari Sapta Pesona Pariwisata.

Kwintarto mencontohkan jembatan kayu yang dibangun oleh pengelola objek wisata Watu Goyang, Dlingo. Meskipun pihak pengelola membangunnya sekuat mungkin, namun selalu ada celah keamanan yang bisa jadi terlewatkan. Oleh sebab itu, perlu adanya batasan maksimal wisatawan yang berada di atasnya secara bersamaan.

Apalagi jembatan kayu untuk lokasi swafoto tersebut berada tepat di atas tebing. Kwintarto menyebut jika batas maksimal beban 10 orang, maka setidaknya hanya ada tujuh orang yang diperbolehkan untuk naik di atasnya.

“Kalau hitung-hitungan pasti memang harus pakai ahli. Tapi paling tidak bisa diperkirakan oleh pengelola kekuatannya seberapa,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin (5/3/2018).

Hal itu, menurut Kwintarto bisa dilakukan dengan pengajuan TDUP kepada Dispar. Pasalnya dalam proses pemberian izin TDUP akan dilakukan penelitian standar bangunan, keamanan, pelayanan, dan beberapa aspek lainnya.

Meski tidak dilakukan secara rigid, ia mengklaim kajian yang bakal dilakukan sebagai dasar pemberian TDUP setidaknya dapat meminimalisir resiko yang mungkin terjadi di objek wisata.

Tetapi Kwintarto menyebut kepemilikan TDUP bagi pelaku usaha wisata ini tengah didorong sedikit demi sedikit oleh Dispar dengan cara persuasif. Pasalnya pihak Dispar masih perlu memahamkan kepada pengelola objek wisata, terutama yang dipegang oleh masyarakat, akan pentingnya TDUP ini.

Sebab tidak hanya berhenti pada pemberian izin, tetapi bakal ada evaluasi berkala yang dilakukan oleh pihak Dispar. “Kadang banyak yang ketakutan dulu. Jangan jangan belum apa apa sudah ditarik pajak. Ini yang perlu kita pahamkan sedikit dei sedikit,” imbuhnya.

Lebih lanjut terkait insiden kapal oleng, Kwintarto menjelaskan sebelum objek wisata di tepi Sungai Opak tersebut dibuka, pihaknya telah melakukan pembekalan kepada masyarakat.

Baik tentang pengelolaan objek wisata secara benar, ataupun keamanannya. Namun demikian, pihaknya tetap mendorong pengelola agar mengajukan TDUP. Agar pengelolaan objek wisata yang dibangun dengan swadaya masyarakat tersebut dapat terpantau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement