Advertisement
KRIMINAL JOGJA : Bersenjata Clurit, 2 Pemuda Ini Sering Mencuri dan Melukai Korbannya
Advertisement
Satreskrim Polresta Jogja bersama Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY berhasil meringkus dua pemuda kasus pencurian dengan kekerasan (curas)
Harianjogja.com, SLEMAN--Satreskrim Polresta Jogja bersama Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY berhasil meringkus dua pemuda kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam aksinya kedua tersangka tak segan-segan melukai korbannya.
Advertisement
Kasat Reskim Polresta Jogja, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan kedua tersangka yakni M.I.R, 21, dan D.D.P, 20, melakukan aksinya di Jl. Kusumanegara (depan LPP Pertanian), Umbulharjo, Jogja, Sabtu (10/2/2018) pukul 4.15 WIB.
Dalam aksinya para tersangka selain merampas barang, juga melukai seorang korban yakni Ignatius Setiawan, 39. Atas hal itu korban menderita luka di kepala, kaki kiri serta kehilangan telepon dan dompet.
"Syukurlah kami dengan Tim Resmob Progo Sakti bisa menangkap mereka pada Senin (12/3/2018) kemarin, barang buktinya sebuah celurit dan satu unit handphone milik korban," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Gondomanan, Rabu (14/3/2018).
Akbar mengatakan proses penangkapan kedua tersangka tergolong mudah. Hal ini lanjutnya karena salah satu tersangka sudah mendekam di tahanan Polsek Umbulharjo.
"Ternyata salah satu tersangka yakni M.I.R sedang dalam proses penahanan di Polsek Umbulharjo karena kasus sajam, jadi kami kembangkan untuk menangkap tersangka satunya di daerah Sapen, Gondokusuman," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut terungkap ada beberapa lokasi baik di Kota Jogja maupun Sleman yang pernah jadi tempat aksi kedua tersangka.
"Di wilayah kita [Jogja] ada di Mandala Krida, Kusumanegara dan di Sleman itu di sekitar jalan Kaliurang, dan tentu masih kami dalami," ujar Akbar.
Akbar mengungkapkan kedua tersangka tersebut sudah berpengalaman. "Intinya mereka sudah pengalaman, tidak gampang ya, butuh mental yang sangat tinggi ketika membawa celurit dan mencoba untuk membacok orang lalu merebut barang-barangnya," katanya.
Salah seorang tersangka, M.I.R mengaku aksinya tersebut dikarenakan faktor ekonomi. Ia mengatakan barang hasil rampasannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Untuk kebutuhan sehari-hari dan nambah uang jajan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Terkait dengan hal itu Akbar berharap supaya masyarakat lebih berhati-hati dan waspada. Kejahatan bisa terjadi di mana saja. "Jangan sampai lengah di manapun anda berada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement