Advertisement

Hamil di Luar Nikah, Puluhan Anak di Sleman Nikah Dini

Jum'at, 16 Maret 2018 - 12:40 WIB
Bhekti Suryani
Hamil di Luar Nikah, Puluhan Anak di Sleman Nikah Dini

Advertisement

Hamil di Luar Nikah Menjadi Alasan Banyaknya Pengajuan Dispensasi Kawin

Harianjogja.com, SLEMAN--Tingkat dispenasi kawin di Sleman masih tinggi. Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Sleman Suhartadi mengatakan alasan paling banyak dalam pengajuan dispenasi kawin adalah hamil di luar nikah.

Advertisement

Berdasarkan Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan, sebuah perkawinan diizinkan apabila pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun, sedangkan perempuan sudah mencapai usia 16 tahun. Namun, apabila terjadi penyimpangan, pasangan dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama.

Suhartadi mengatakan proses yang dilakukan untuk meminta dispensasi yaitu memberikan permohonan dari pihak orang tua. Sementara, alasan yang paling banyak dalam permohonan itu adalah hamil di luar nikah.

“Kebanyakannya yang mendesak dan sudah keterlanjuran, banyak yang hamil di luar nikah,” ujar Suhartadi. Menurutnya, tingkat dispensasi kawin memperlihatkan banyaknya angka perkawinan di bawah umur. “Kalau lihat di Sleman ini, tingkat perkawinan di bawah umur cukup tinggi,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama DIY, pengajuan dispensasi kawin di Sleman tercatat paling banyak. Pada 2016, ada 103 pengajuan, sementara di kabupaten lainnya seperti Bantul tercatat sebanyak 87 pengajuan, Gunungkidul 79, Kulonprogo 41, dan Kota Jogja 36 pengajuan. Pada 2017, terjadi penurunan tingkat dispensasi kawin di Sleman, menjadi 92 pengajuan.

Suhartadi mengatakan wilayah pedesaan lebih rentan akan pernikahan di bawah umur, berbeda dengan wilayah perkotaan yang tingkat pernikahan di bawah umurnya tergolong rendah.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY Arida Oetami mengatakan dispensasi nikah yang diberikan Pengadilan Agama harusnya melindungi perempuan. “Jangan sampai perempuan sudah jadi korban, tapi dia jadi korban lagi,” ujarnya.

Arida mengatakan tingginya dispensasi nikah sebagian besar disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan. Ini juga akan menyebabkan banyaknya anak yang belum memiliki akte kelahiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement