Advertisement
Hamil di Luar Nikah, Puluhan Anak di Sleman Nikah Dini
Advertisement
Hamil di Luar Nikah Menjadi Alasan Banyaknya Pengajuan Dispensasi Kawin
Harianjogja.com, SLEMAN--Tingkat dispenasi kawin di Sleman masih tinggi. Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Sleman Suhartadi mengatakan alasan paling banyak dalam pengajuan dispenasi kawin adalah hamil di luar nikah.
Advertisement
Berdasarkan Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan, sebuah perkawinan diizinkan apabila pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun, sedangkan perempuan sudah mencapai usia 16 tahun. Namun, apabila terjadi penyimpangan, pasangan dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama.
Suhartadi mengatakan proses yang dilakukan untuk meminta dispensasi yaitu memberikan permohonan dari pihak orang tua. Sementara, alasan yang paling banyak dalam permohonan itu adalah hamil di luar nikah.
“Kebanyakannya yang mendesak dan sudah keterlanjuran, banyak yang hamil di luar nikah,” ujar Suhartadi. Menurutnya, tingkat dispensasi kawin memperlihatkan banyaknya angka perkawinan di bawah umur. “Kalau lihat di Sleman ini, tingkat perkawinan di bawah umur cukup tinggi,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama DIY, pengajuan dispensasi kawin di Sleman tercatat paling banyak. Pada 2016, ada 103 pengajuan, sementara di kabupaten lainnya seperti Bantul tercatat sebanyak 87 pengajuan, Gunungkidul 79, Kulonprogo 41, dan Kota Jogja 36 pengajuan. Pada 2017, terjadi penurunan tingkat dispensasi kawin di Sleman, menjadi 92 pengajuan.
Suhartadi mengatakan wilayah pedesaan lebih rentan akan pernikahan di bawah umur, berbeda dengan wilayah perkotaan yang tingkat pernikahan di bawah umurnya tergolong rendah.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY Arida Oetami mengatakan dispensasi nikah yang diberikan Pengadilan Agama harusnya melindungi perempuan. “Jangan sampai perempuan sudah jadi korban, tapi dia jadi korban lagi,” ujarnya.
Arida mengatakan tingginya dispensasi nikah sebagian besar disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan. Ini juga akan menyebabkan banyaknya anak yang belum memiliki akte kelahiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
Advertisement