Advertisement

Warga di Sleman Tunggak Pajak Rp141 Miliar

Abdul Hamied Razak
Senin, 19 Maret 2018 - 11:20 WIB
Bhekti Suryani
Warga di Sleman Tunggak Pajak Rp141 Miliar

Advertisement

Pemkab buru penunggak PBB-P2.

Harianjogja.com, SLEMAN--Jumlah penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Sleman masih cukup tinggi. Pemkab terus memburu para penunggak tersebut.

Advertisement

Total piutang PBB-P2 per Desember 2017 tercatat Rp69,7 miliar. Tunggakan pajak tersebut berasal dari SPPT 2013-2017. SPPT ini merupakan milik wajib pajak (WP) setelah wewenangan pengelolaan PBB-P2 diberikan dari KPP Pratama kepada Pemkab.

Adapun jumlah tunggakan PBB-P2 saat dikelola KPP Pratama (2008-2012) sebesar Rp71,2 miliar. Dengan demikian, total piutang pajak ini (2008-2017) sebesar Rp141 miliar. "Kami terus lakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya," kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta, Jumat (16/3/2018) pekan lalu.

Dia menjelaskan, penagihan piutang terus dilakukan oleh tim BKAD kepada para WP. Hasilnya cukup efektif. Jika pada Januari 2018, jumlah penerimaan piutang untuk tunggakan 2013-2017 sebesar Rp694,2 juta berasal dari 3.586 SPPT. Sebagian piutang yang diterima juga berasal dari SPPT 1994-2012 sebesar Rp226 juta dari 1.403 SPPT. Saat itu pengelolaan PBB-P2 masih dilakukan oleh KPP Pratama.

Adapun realisasi penerimaan piutang pada Februari 2018 sebesar Rp368,5 juta berasal dari 2.718 SPPT. Sebagian piutang lainnya berasal dari SPPT 1994-2012 sebesar Rp144,1 juta berasal dari 1.581 SPPT.  "Untuk SPPT 2018, hingga Februari tercatat 21.750 SPPT wajib pajak yang membayar PBB-P2 dengan nilai Rp1,72 miliar," kata Haris.

Pihaknya akan terus memburu penunggak pajak yang ngemplang. Ada beberapa alasan kenapa WP belum membayar kewajibannya. Bisa jadi, katanya, alamat SPPT berbeda sehingga surat SPPT tidak diterima WP. Ada pula WP yang dinilai bandel dan sengaja tidak membayar pajak. Fenomena ini banyak ditemukan di kawasan perumahan termasuk perumahan elite. "Ada orang kaya yang memang tidak mau membayar, meski sudah menerima SPPT. Ada juga karena rumah belum dibalik nama, sertifikat masih milik pengembang," katanya.

Kasi Penagihan Bidang Penagihan dan Pendapatan BKAD Sleman Kusniaty mengatakan selain masalah di atas beberapa objek pajak berubah fungsi menjadi fasilitas umum. Seperti untuk jaringan irigasi, jalan, tempat ibadah dan fasum lainnya. Sayangnya, pemilik objek tidak melakukan perbaikan data. "Harus ada pembetulan basis data. Selama belum berubah, tagihan PBB-P2 masih sama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement