Advertisement

Raperda Tibum Dianggap Solusi Penindakan Usaha Ilegal di Jogja

Ujang Hasanudin
Selasa, 20 Maret 2018 - 22:20 WIB
Nina Atmasari
Raperda Tibum Dianggap Solusi Penindakan Usaha Ilegal di Jogja

Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum (Tibum)

 
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum (Tibum). Raperda tersebut dianggap sebagai solusi atas kekosongan hukum dalam proses penindakan pelaku usaha ilegal.

Advertisement

Selama ini Pemerintah Kota Jogja beregangan pada Perda tentang Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) dalam menindak pelaku usaha ilegal. Namun izin HO sudah dianulir dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19/2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.

Dengan adanya Permendagri tersebut, Pemerintah Kota Jogja tidak lagi bisa melayani izin HO, menarik retribusi, bahkan tidak bisa menutup usaha yang melanggar.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bambang Anjar Jalumurti mengatakan kekosongan hukum setelah izin HO dihapuskan akan terjawab melalui Raperda Tibum.

"Raperda Tibum sebagai instrumen untuk menertibkan dan menindak pelanggaran yang menjadi celah saat izin HO sudah tidak ada. Jadi pemkot tidak bisa beralasan lagi tidak ada regulasinya,” kata Bambang, saat dihubungi Senin (19/3/2018).

Bambang mengatakan raperda itu sudah hampir selesai dibahas dan rencananya akan disahkan dalam sidang paripurna dewan pada April mendatang. Bambang mengakui selama ini pelaku usaha bisa menjalankan usahanya selama memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa harus meminta izin kepada warga sekitar.

Dengan adanga Perda Tibum nantinya masyarakat juga bisa ikut terlibat dalam pengawasan usaha, "Perda ini bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran usaha yang berpotensi marak," ujar Bambang yang juga sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Jogja.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengaku sudah tidak memiliki kewenangan lagi menindak usaha setelah izin HO dihapuskan.

Sebab, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) tidak mengatur soal sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Berbeda dengan izin HO yang memuat sanksi sampai eksekusi penutupan usaha.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jogja, Basuki Hari Saksana mengatakan kewenangan Satpol PP untuk menindak usaha ilegal sudah tercantum dalam Raperda Tibum. Sebelum raperda itu disahkan, Basuki menilai Satpol PP tetap bisa melakukan penindakan karena Perda HO secara resmi belum dihapuskan.

Pihaknya baru mengajukan penghapusan melalui Propemperda tahun ini, namun materi penghapusan belum diserahkan ke dewan. "Pendapat saya Perda HO belum dicabut dan masih bisa digunakan meskipun masih ada pro kontra," kata Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement