Advertisement
Air Minum Kemasan Merek Evita Disita karena Tak Punya Izin Edar
Advertisement
Sebuah pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebuah pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Hasilnya puluhan AMDK kemudian disita karena tidak memiliki izin edar.
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=905011">BBPOM DIY Tindak Air Minum Kemasan Tanpa Izin
Mulanya BBPOM DIY bersama dengan Ditreskrimsus Polda DIY terlebih dahulu menggerebek pabrik AMDK milik PT Tirta Lancar Sejahterah (TLS) pada Rabu (21/3/2018) petang.
Kemudian keesokan harinya, sejumlah petugas kembali mendatangi pabrik yang terletak di Jalan Pakem-Turi Km 0,5 Dusun Sempu, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem. Kedatangan sejumlah petugas itu untuk menyita ribuan kemasan AMDK yang telah diproduksi dengan merek 'Evita'.
“Tadi malam [Rabu, 21/3/2018] sudah dilakukan penindakan oleh PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] BBPOM DIY kerja sama dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY. Dari hasil penindakan yang dilakukan bersama telah disita 42.713 kemasan air minum dalam kemasan tanpa izin edar," kata Kepala BBPOM DIY, Sandra MP Lintih, Kamis (22/3/2018).
Dia mengatakan, pelaku usaha masih nekat mengedarkan AMDK di pasaran meski izin edarnya sudah tidak berlaku sejak Juli 2016 lalu. Kendati sudah beberapa kali dilakukan pembinaan, tetapi pelaku usaha tetap tidak mengindahkan sehingga pihaknya langsung melakukan tindakan tegas.
Lanjutnya lagi dalam penindakan tersebut barang atau AMDK yang disita total senilai Rp16 juta. Seluruh barang sitaan diangkut menggunakan dua truk oleh BPOM dan Disteskrimsus Polda DIY untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih jauh.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pemilik atau pelaku usaha yang tidak mengantongi izin edar melanggar Undang-Undang tentang Pangan nomor 18/2012. Atas pelanggaran itu ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kirim Kapal Bantu Rumah Sakit ke Gaza, Prabowo Dekati Menhan Mesir
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement