Advertisement
Air Minum Kemasan Merek Evita Disita karena Tak Punya Izin Edar
Advertisement
Sebuah pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebuah pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Hasilnya puluhan AMDK kemudian disita karena tidak memiliki izin edar.
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=905011">BBPOM DIY Tindak Air Minum Kemasan Tanpa Izin
Mulanya BBPOM DIY bersama dengan Ditreskrimsus Polda DIY terlebih dahulu menggerebek pabrik AMDK milik PT Tirta Lancar Sejahterah (TLS) pada Rabu (21/3/2018) petang.
Kemudian keesokan harinya, sejumlah petugas kembali mendatangi pabrik yang terletak di Jalan Pakem-Turi Km 0,5 Dusun Sempu, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem. Kedatangan sejumlah petugas itu untuk menyita ribuan kemasan AMDK yang telah diproduksi dengan merek 'Evita'.
“Tadi malam [Rabu, 21/3/2018] sudah dilakukan penindakan oleh PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] BBPOM DIY kerja sama dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY. Dari hasil penindakan yang dilakukan bersama telah disita 42.713 kemasan air minum dalam kemasan tanpa izin edar," kata Kepala BBPOM DIY, Sandra MP Lintih, Kamis (22/3/2018).
Dia mengatakan, pelaku usaha masih nekat mengedarkan AMDK di pasaran meski izin edarnya sudah tidak berlaku sejak Juli 2016 lalu. Kendati sudah beberapa kali dilakukan pembinaan, tetapi pelaku usaha tetap tidak mengindahkan sehingga pihaknya langsung melakukan tindakan tegas.
Lanjutnya lagi dalam penindakan tersebut barang atau AMDK yang disita total senilai Rp16 juta. Seluruh barang sitaan diangkut menggunakan dua truk oleh BPOM dan Disteskrimsus Polda DIY untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih jauh.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pemilik atau pelaku usaha yang tidak mengantongi izin edar melanggar Undang-Undang tentang Pangan nomor 18/2012. Atas pelanggaran itu ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement