Advertisement

Raperda Jangan Batasi Pengembangan Teknologi

I Ketut Sawitra Mustika
Sabtu, 24 Maret 2018 - 23:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Raperda Jangan Batasi Pengembangan Teknologi

Advertisement

Raperda jangan sampai menutup kemungkinan diikutsertakannya pengembangan teknologi lain, misalnya nuklir

Harianjogja.com, JOGJA-DPRD DIY saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Energi Terbarukan. Ahli menyarankan agar perda ini tidak membatasi pengembangan teknologi energi terbarukan.

Advertisement

Pengajar di Jurusan Teknik Fisika, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Ahmad Agus Setiawan menyarankan raperda jangan sampai menutup kemungkinan diikutsertakannya pengembangan teknologi lain, misalnya nuklir.

“Potensi besar DIY memang penerapan atas sel surya [solar cell rooftop]. Tapi perda harus mengatur penerapan teknologi terbarukan lainnya semisal nuklir maupun fusi hidrogen yang lagi dikembangkan sekarang,” jelasnya saat ditemui seusai Public Hearing Raperda Energi Terbarukan di Gedung DPRD DIY, Jumat (23/3/2018).

Ia berharap kelak jika raperda sudah disahkan jadi regulasi, Perda Energi Terbarukan mampu mengatur keberlanjutan maupun keberlangsungan teknologi terbarukan yang nantinya diterapkan, terutama teknologi yang berasal dari masyarakat.

Ahmad menilai, selama ini masyarakat sering menyalahkan keberadaan teknologi dibandingkan manfaatnya. Padahal teknologi terbarukan sangat dibutuhkan di tengah perubahan dunia yang terus menerus. Ketidakpahaman masyarakat akan perkembangan teknologi, sebutnya, menjadi tantangan besar.

“Saya optimistis kehadiran Perda Energi Terbarukan akan mendorong masyarakat tertantang menghadirkannya dan semua akan bergerak bersama. Kehadiran energi terbarukan membutuhkan daya dan usaha besar,” ucapnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Energi Terbarukan Sukamto menjelaskan, aturan ini dibutuhkan guna menyikapi keterbatasan energi yang selama ini hanya bisa dipenuhi PLN.

Kalangan legislatif menilai saat ini ada perubahan pola hidup masyarakat terkait dengan kebutuhan energi. Karena itulah, ujar Sukamto, harus segera dicari solusi, sebab tidak mungkin lagi hanya mengandalkan energi fosil semata.

DPRD DIY berharap nantinya aturan ini akan menjadi dasar hukum bagi perseorangan maupun badan usaha dalam mengembangkan teknologi energi terbarukan. Selain itu, aturan yang dibuat nanti juga diharapkan mengatasi permasalahan dasar seperti lahan, pembiayaan, maupun pemasaran. Bagi Sukamto kegagalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Pandansimo, Bantul karena kendala lahan menjadi pembelajaran penting penyusunan perda.

Sukamto menyatakan agar nantinya aturan ini berjalan efektif, perlu diberikan insentif maupun disinsentif bagi masyarakat maupun badan usaha yang bergerak di bidang energi terbarukan. “Saya optimistis DIY mampu menjadi pionir dalam hal energi terbarukan. Selain kualitas sumber daya manusianya, sumber energi yang melimpah seperti matahari, angin, gelombang laut, dan sampah sangat besar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai

News
| Rabu, 24 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement