Advertisement

Aturan Detail Zonasi PPDB 2018 Belum Diputuskan

Sunartono
Selasa, 27 Maret 2018 - 12:40 WIB
Bhekti Suryani
Aturan Detail Zonasi PPDB 2018 Belum Diputuskan

Advertisement

Juknis pertimbangkan penduduk usia sekolah di setiap desa.

Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY tak ingin gegabah dalam menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang akan menjadi acuan detailĀ  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Tim perumus juknis saat ini sedang melakukan simulasi proses PPDB tersebut untuk menetapkan juknis dengan mempertimbangkan anak usia sekolah di setiap desa atau kelurahan di DIY.

Advertisement

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, hingga pekan terakhir bulan Maret 2018, juknis sebagai pelengkap Pergub No.7/2018 tentang PPDB, belum diterbitkan. Dalam juknis itu akan memuat secara detail desa atau kelurahan yang masuk dalam zona satu, dua atau tiga dari sebuah sekolah. Menurutnya, jumlah desa/kelurahan yang masuk dalam zona setiap sekolah akan berbeda.

"Juknis yang sedang kami bahas di dalamnya memuat, setiap sekolah itu zonasi satunya desa mana saja, zona dua desa mana saja. Patokannya desa atau kelurahan, itu tidak mudah, termasuk akan ditentukan dibagi berapa zona," terangnya di Kantor Disdikpora DIY, Senin (26/3/2018).

Tim masih melakukan pembahasan untuk menentukan juknis yang di dalamnya berisi tentang zonasi PPDB. Aji menegaskan, hingga saat ini belum menentukan angka dalam kilometer pada setiap zona. Berbagai hal menjadi pertimbangan untuk menerbitkan juknis, salah satunya dengan melakukan simulasi data di setiap titik SMAN di DIY dengan setiap desa terdekatnya.

"Kami mensimulasikan dengan berbagai kemungkinan. Kami sudah membahas sampai pada simulasi. Misalnya sekolah A dengan desa atau kelurahan dimasukkan dalam zonasi satu, kami lihat jumlah penduduk usia sekolah, kalau melebih daya tampung, zona dua habis tidak tertampung, kami harus cermati lagi," imbuhnya.

Ia menambahkan, jumlah penduduk usia sekolah atau jenjang SMP menuju SMA di setiap desa/kelurahan juga menjadi pertimbangan utama dalam menentukan juknis. Hal itu untuk mengantisipasi agar suatu sekolah tidak semata-mata dipenuhi penduduk dari zona satu sehingga menutup peluang pendaftar dari zona dua.

Aji menegaskan, ketentuan PPDB dengan 90% untuk zonasi sudah menjadi keputusan bulat dan tidak bisa diubah karena aturan dari sisi Pergub dan Permendikbud sudah jelas. Urutan penentuan seleksi setelah menggunakan zonasi akan memakai hasil Ujian Nasional ditambah dengan prestasi nonakademik. "Kalau zonasinya sama, nilainya juga sama maka skala prioritasnya, ini menjadi pilihan satu atau pilihan kedua, kalau pilihan satu akan diprioritaskan daripada pilihan kedua," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement