Advertisement
Ini Alasan Gusti Prabu Menolak Dicalonkan Jadi Anggota DPD RI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Meski sejumlah pihak mencalonkan dirinya maju sebagai anggota DPD RI dari Dapil DIY, GBPH Prabukusumo menolak untuk dicalonkan.
Menurut Gusti Prabu menjadi anggota DPD RI merupakan hak masyarakat sementara kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman itu hak konstitusionalnya sudah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Dengan demikian, kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat maupun Pakualaman dinilai tidak pantas berebut menjadi anggota legislatif maupun senator.
Advertisement
Sesuai dengan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Pakualam. "Saya cukup jadi konsultan, yang artinya kon-konane [pesuruhnya] Sultan," katanya saat membuka Rakerda KNPI DIY di Rich Hotel, Sabtu (7/4).
Adik tiri Sultan HB X itu juga menanggapi santai hasil survei yang dilakukan Perkumpulan Sukarelawan Pendidikan Pemilih Cerdas terkait calon DPR-RI dan DPD-RI yang potensial. Dalam survei itu, Gusti Prabu hanya mendapat suara 0,65% sebagai calon. "Justru [hasil survei] itu saya syukuri," katanya.
BACA JUGA
Dia mengingatkan masyarakat agar objektif dalam mendukung calon DPD RI. Salah satunya terkait dengan pengumpulan syarat dukungan dalam bentuk KTP. Tidak objektif dan adil jika kelompok masyarakat berbondong-bondong ke Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk mengumpulkan dukungan.
Berdasarkan UU. No.7/2017 tentang Pemilihan Umum disyaratkan untuk calon DPD RI asal DIY didukung oleh minimal 2.000 penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Ibu-ibu PKK antre ke Keraton [Ngayogyakarta Hadiningrat] padahal calon yang lain harus gerilya meminta dukungan ke masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





