Advertisement

Korem 072/Pamungkas Tangkap Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Negara

Salsabila Annisa Azmi
Selasa, 17 April 2018 - 16:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Korem 072/Pamungkas Tangkap Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Negara Danrem 072/Pamungkas Kota Jogja Brigjen TNI M Zamroni, Selasa (17/4/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Timsus Korem 072/Pamungkas Kota Jogja membekuk buron kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah negara milik Kodam IV Diponegoro (Jalan Kaliurang Km 8,5), Antonius Toto Djunaedi alias Djuned. Tersangka ditangkap untuk diserahkan kepada Bareskrim Polri di Polresta Jogja.

Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Muhammad Zamroni mengatakan, berdasar hasil penyelidikan Timsus 072/Pamungkas, tersangka pada awalnya berprofesi sebagai tukang tambal ban. Setelah sukses, tersangka kemudian berprofesi sebagai pengacara yang mengurus perkara tanah.

Advertisement

"Setelah diselidiki oleh Mabes Polri ternyata dia telah memalsukan letter C dan mengalihkan aset negara menjadi aset pribadi sejak tahun 2005. Ditetapkan menjadi buron sejak sebulan yang lalu," kata Zamroni, Selasa (17/4/2018).

Zamroni mengatakan, timsus menemukan tersangka di kediamannya Jalan Kaliurang 8,5 ketika sedang berusaha bersembunyi. Proses pencarian berlangsung selama dua hari setelah genap sebulan tersangka ditetapkan menjadi buron oleh Mabes Polri.

"Tersangka akan diserahkan ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya," kata Zamroni.

Kasubid V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Surawan mengatakan, saat ini penyidikan sudah memasuki masa pemberkasan. Proses selanjutnya adalah penangkapan resmi di Polresta Jogja dan menunggu hasil penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sebelumnya tersangka sudah memenuhi praperadilan, tetapi permohonan tersangka ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu tersangka kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang [DPO]. Kami ucapkan terima kasih kepada Korem 072/Pamungkas Kota jogja yang telah mengamankan tersangka," kata Kombes Surawan.

Surawan megatakan, setelah serah terima tersangka di Polresta Jogja, tersangka akan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka terjerat pasal 66 KUHP atas pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Ancaman maksimal enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya

Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya

News
| Sabtu, 04 April 2026, 12:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement