Advertisement
Menyikapi Keluhan Warga, Ini Terobosan Komisi Informasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Guna menjembatani konflik antara masyarakat dan pemerintah desa, khususnya terkait dengan transparansi informasi publik, Komisi Informasi DIY tengah menggodok standar layanan dan prosedur warga desa mencari informasi dan pelayanannya.
Komisioner Bidang Advokasi Edukasi dan Sosialisasi Komisi Informasi DIY Suharnani Listiana mengatakan lembaganya kini tengah membuat standar layanan dan prosedur warga desa mencari informasi dan pelayanannya. Layanan serupa hanya ada di Jatim dan NTB.
Advertisement
"Booklet kami buat sesederhana mungkin. Mei kami akan lakukan sosialisasi ke desa-desa," kata Nanik, sapaan akrabnya, Rabu (18/4/2018).
Menurut Nanik, selama ini banyak desa yang tidak tertarik dengan keberadaan KI. Bahkan sebagian menganggap itu sebagai beban. Padahal informasi berkala seperti penggunaan anggaran wajib disampaikan.
"Masyarakat bisa ajukan keberatan dan disengketakan kalau informasi berkala terkait anggaran keuangan tidak diberikan," kata Nanik.
Itulah sebabnya dia berharap agar seluruh Pemdes memahami dan melaksanakan UU KIP. Apalagi tahun depan setiap desa diwajibkan untuk memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
"Dengan PPID di tiap desa, nantinya infomasi cukup dilayani satu pintu. Jangan dianggap ini sebagai boomerang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement