Advertisement
Kode Etik Guru Harus Segera Disusun untuk Cegah Kriminalisasi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kemendikbud akan menyusun kode etik profesi guru sebagai salah satu aturan mengikat guru dalam menjalankan tugasnya dalam mendidik. Mendikbud meminta kepada Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) untuk membantu penyusunan kode etik tersebut.
UNY sepakat harus ada kode etik profesi guru agar tidak selalu disalahkan dalam proses pendidikan. Mendikbud Prof. Muhadjir Effendy menyatakan penting adanya kode etik profesi guru yang berlaku secara nasional. Sehingga jika terjadi malapraktik guru, tidak langsung dibawa ke kepolisian, melainkan guru sendiri yang menentukan melanggar atau tidaknya. Selain itu, guru merupakan pekerjaan profesional sehingga membutuhkan kode etik.
"Jadi yang menentukan apakah dia malapraktik atau tidak adalah guru itu sendiri, tidak bisa langsung dibawa ke polisi. Baru kalau ada pelanggaran pidana, silakan," katanya dalam Seminar Profesionalisme Guru Abad 21 di UNY, Sabtu (28/4/2018).
Muhadjir meminta UNY sebagaiĀ Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) bisa memberikan sumbangsih pemikiran terkait penyusunan kode etik guru, sehingga bisa segera disusun naskah akademiknya. Menurut dia, hingga sekarang kementerian belum menemukan formulasi yang tepat untuk kode etik guru. Sebagai salah satu dukungan dalam menguatkan profesi, Kemendikbud akan menambahkan anggaran kelompok asosiasi guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
"Tahun depan anggaran akan kami perbesar, untuk block grant bisa saling belajar, jadi guru tidak disuruh membaca yang macam-macam, guru itu latihannya ya sesama mereka saja [asosiasi guru]," ucap dia.
Ia menarget 2019 sudah memiliki pedoman baku kode etik guru. Karena selama ini kode etik yang ada masih sporadis pada berbagai organisasi asosiasi profesi guru. Selain itu belum terumuskan dengan baik dan belum menjadi kesepakatan bersama seluruh guru. Sejumlah asosiasi profesi guru tersebut akan direvitalisasi dengan dihidupkan kembali agar secara kelembagaan dapat membina guru. Penerapan kode etik akan diberlakukan untuk semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat profesi maupun belum. Namun kode etik itu tidak diberlakukan bagi pengajar, seperti profesi lain yang turut membantu mengajar di sekolah.
"Kalau yang profesi lain [seperti TNI, petani mengajar di sekolah] dia statusnya pengajar, bukan profesi guru," katanya.
Rektor UNY Prof. Sutrisna Wibawa menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah Mendikbud untuk menggelar workshop dalam menyusun naskah akademik profesi guru. Karena kode etik menjadi salah satu persyaratan profesional. PGRI sebenarnya sudah memiliki kode etik, tetapi masih terlalu luas belum fokus. "Kami akan melibatkan berbagai unsur untuk menyusun ini," kata dia.
Sutrisna berpendapat kasus guru menampar siswa atau sebaliknya siswa yang menganiaya guru akan sebaiknya diatur dalam kode etik profesi tersebut. Ia sepakat tindakan yang dilakukan guru dalam rangka mendidik tidak harus selalu dibawa ke kepolisian. "Itu harus dilihat melalui kode etik, dia melanggar atau tidak, artinya tidak tiba-tiba langsung dibawa ke polisi," katanya. (Sunartono)
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perang Iran dan AS, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sarankan Pemerintahan Prabowo Lakukan Ini
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Ditarget Rp32 Miliar, PAD Wisata Gunungkidul Baru Tercapai Rp12 Miliar
- CCTV Telah Dipasang, Tapi Satpol PP Bantul Tak Langsung Lakukan OTT Sampah, Ini Alasannya
- Ribuan Balita di Gunungkidul Terindikasi Stunting
- Libur Panjang Sekolah, Wisatawan di Bantul Diminta Waspada Gelombang Tinggi
- SPMB SMP 2025 Dimulai Besok, Dikpora Kulonprogo Antisipasi Server Down dan Listrik Padam
Advertisement
Advertisement