Advertisement

Buruh Lepas di Bantul Perlu Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Ujang Hasanudin
Senin, 30 April 2018 - 10:10 WIB
Laila Rochmatin
Buruh Lepas di Bantul Perlu Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Ilustrasi aksi Hari Buruh (May Day). - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pekerja yang masuk kategori bukan penerima upah atau buruh lepas perlu didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab buruh lepas juga memiliki risiko kerja yang tidak jauh berbeda dengan buruh penerima upah atau karyawan.

"Buruh bukan penerima upah memiliki risiko kecelakaan kerja seharusnya terlindungi," kata  Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Unggul Syaflan, Minggu (29/4/2018).

Unggul mengatakan saat ini buruh lepas di Bantul yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran Rp16.500 per bulan baru sekitar 3.640 orang yang dibayar secara mandiri. Buruh lepas tersebut terdiri dari nelayan, pedagang pasar, nelayan, buruh gendong, dan tukang becak.
 
Masih banyaknya buruh lepas yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan karena masyarakat belum menyadari pentingnya asuransi kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu juga belum ada bantuan khusus dari pemerintah untuk iuran bagi buruh yang tidak mampu. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang ada alokasi khusus dari anggaran negara untuk iuran bulanan BPJS.

"Mungkin ke depan pemerintah kabupaten bisa menganggarkan untuk membantu iuran pekerja bukan penerima upah," ujar Unggul.
Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah di Bantul mencapai 23.000 karyawan yang terdiri dari 1.230 perusahaan. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang mencatat peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 25.800 karyawan dari 649 perusahaan.
 
Menurut Unggul, jumlah kepesertaan bisa berbeda karena data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan diperbaharui per April 2018. Selain itu kemungkinan ada karyawan yang sudah keluar dari tempat kerja sehingga pihak perusahaan tidak lagi mengangsur premi. Dengan demikian, data di BPJS Ketenagakerjaan otomatis diperbaharui.

Sebagian besar kepesertaan BPJS pekerja penerima upah yang didaftarkan perusahaan adalah jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Untuk jaminan pensiun masih belum banyak yang didaftarkan. Ia berharap perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan pensiuan.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kebocoran Dokumen Rostec Ungkap Rencana Ekspor Senjata Rahasia Rusia

Kebocoran Dokumen Rostec Ungkap Rencana Ekspor Senjata Rahasia Rusia

News
| Senin, 06 Oktober 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement