Advertisement
Rumah Desaku Menanti Mangkrak, Gepeng Kembali ke Tempat Asal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Warga binaan program Desaku Menanti oleh Kemensos mengungkapkan tentang kehidupan mereka saat ini setelah rumah hunian yang dijanjikan mangkrak bertahun-tahun. Mereka juga masih menolak keras direlokasi ke Rusunawa Tegalrejo yang dianggap tidak layak dan tidak jelas masa berakhirnya.
Advertisement
Seorang warga binaan Desaku Menanti, Udin, mengatakan saat ini kehidupan para gepeng yang terdaftar dalam program Desaku Menanti menjadi tak jelas. Mereka kembali ke daerah asal mereka saat masih memulung dan mengamen. "Ada yang balik ke tempat tampungan rongsok di Prambanan, ada juga yang balik ke belakang Pasar Giwangan," kata Udin, Rabu (2/5/2018).
Ketua Paguyuban Warga Binaan Desaku Menanti, Yudi Utomo mengatakan warga memiliki alasan kuat mengapa mereka tidak mau direlokasi ke hunian sementara Rusunawa Tegalrejo.
"Sementaranya sampai kapan? Kan kami tidak tahu. Selain tidak layak huni, hunian sementara itu jauh dari tempat bekerja. Kami ingin punya rumah sekecil apapun ya milik kami," kata Yudi saat audiensi dengan DPRD DIY, Rabu (2/5/2018).
Yudi berharap dalam proses audiensi yang dimediasi DPRD DIY warga binaan segera mendapat kepastian tentang waktu pemindahan mereka ke hunian tetap di Dugo, Pathuk, Gunungkidul. Apabila harapan mereka akhirnya tidak terpenuhi, mereka tetap menuntut kompensasi dari Dinas Sosial DIY.
Perwakilan Dinas Sosial DIY, Kepala Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DIY, Pramujaya mengatakan belum bisa menentukan jenis kompensasi yang diterima warga binaan apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi. "Waduh saya tidak tahu, itu tergantung Kepala Dinas," kata Pramujaya.
Sebelumnya, Pramujaya mengatakan mengatakan permasalahan utama saat ini adalah izin pemanfaatan lahan dari Pemkab Gunungkidul yang belum dikantongi oleh Dinas Sosial DIY. "Sampai saat ini belum turun, padahal sudah ditandatangani Sekda Gunungkidul," kata Pramujaya.
Pramujaya menambahkan, ketika izin itu turun maka Dinas Sosial DIY bisa memproses surat izin dari Keraton dan mendapatkan sertifikat alih fungsi lahan sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
- Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
Advertisement
Advertisement