2019 Tak Bangun Smelter, Proyek Pasir Besi Kulonprogo Terancam Dihentikan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- PT. Jogja Magasa Iron (JMI) memenuhi target dengan menyelesaikan rencana kerja anggaran belanja (RKAB) sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Pada 2019 nanti, PT JMI sudah harus membangun pabrik dan smelter. Jika itu tidak dipenuhi, maka izin penambangan akan dicabut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Budi Wibowo mengatakan RKAB 2018 yang dibuat PT JMI fokus pada pematangan kondisi lapangan dan kondisi sosial. Tapi, pada 2019 nanti PT JMI sudah harus masuk pada tahap konstruksi.
Advertisement
Ia menyebut, pada 2019, PT JMI mesti sudah membangun pabrik dengan luasan mencapai 54 hektare. Selain itu, PT JMI juga wajib membangun smelter yang dilengkapi dengan teknologi yang mampu mengolah konsentrat pasir besi jadi vanadium. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tak ingin perusaahan itu menjual konsentrat biasa, sebab vanadium punya nilai jual yang sangat tinggi.
"2019 konsentrasinya harus kesana ya, jadi bagaimana dia [PT JMI] harus punya teknologi untuk memisahkan pasir besi dan vanadium. Jadi RKAB 2019 itu harus ditetapkan sebelum akhir tahun, karena ini hanya berlaku untuk 2018 saja," ucapnya seusai pertemuan dengan PT JMI di Kompleks Kepatihan, Jumat (4/5/2018).
PT JMI adalah pemilik izin kegiatan operasi produksi untuk lahan tambang pasir besi, yang membentang dari Sungai Serang sampai Pantai Trisik, Kulonprogo hingga 2048. Tapi, sejak memiliki kontrak karya terhadap lahan itu pada 2008, PT JMI belum pernah beroperasi karena bermasalah dengan struktur kepemilikan.
Pemda DIY sempat memanggil pimpinan PT JMI dengan tujuan meminta klarifikasi, sekaligus memberi desakan agar segera beroperasi. Ketika itu, Budi mengatakan PT JMI harus membuat RKAB sebelum 24 April 2018 atau hari terakhir dari masa penangguhan kedua yang diajukan perusahaan itu.
Budi mengatakan, apapun yang ada dalam RKAB harus dijalankan. Jika pada 2019 nanti PT JMI tidak menjalankan apa yang harus dilaksanakan, maka perusahaan itu akan mendapatkan sanksi. Hukuman akan dimulai dengan penjatuhan surat peringatan (SP) I. Jika tetap tak digubris, akan diberi SP II. Setelah keduanya tak dituruti, maka sanksi dinaikan jadi pemberhentian sementara, yang bisa saja diakhiri dengan pencabutan izin.
"Hanya itu ada tenggat waktunya. Itu bukan wilayah kontrak lagi lo, jadi wilayahnya sudah beda. Sekarang izin usaha penambangan, sehingga dia harus manut sama pemberi izin. Kalau kontrak karya kan berlaku kayak undang-undang. Sekarang sudah enggak ada lagi kontrak karya itu," jelas Budi.
Namun sayangnya, perwakilan PT JMI yang hadir dalam pertemuan siang itu enggan memberikan pernyataan. Saat awak media mencoba mendekat, orang tersebut mengatakan tidak bisa memberikan komentar apapun. Setelah itu, ia pun berlalu sambil tersenyum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
- 150 Kader Adiwiyata SMP N 3 Banguntapan Dilantik, Siap Bergerak Lestarikan Lingkungan
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
- Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
- Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement