Advertisement
Panen Raya, PT TWC Hibahkan 3 Ton Beras! Ini Dia Penerimanya
Direktur Utama PT TWC Edy Setijono bersama Menteri BUMN Rini Soemarno saat panen raya di Dusun Pulerejo, Bokoharjo, Prambanan, Sabtu (5/5/2018). - Ist/PT TWC
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Petani di Dusun Pulerejo,Bokoharjo, Prambanan melakukan Panen Raya. Hasil panen tersebut kemudian diserap PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) untuk dihibahkan ke sejumlah pihak.
Direktur Utama PT TWC Edy Setijono mengatakan setidaknya ada tiga ton beras yang akan diserap dari hasil panen tersebut. Beras yang dihasilkan kemudian akan diberikan kepada Pondok Pesantren Baitussalam Pulerejo, Panti Asuhan Ringinsari Bokoharjo dan Pondok Pesantren Albarokah Madurejo.
Advertisement
"Semua di wilayah Prambanan, masing-masing menerima satu ton beras," katanya melalui rilis yang di terima Harianjogja.com, Minggu (6/5/2018).
Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen TWC untuk ikut menyejahterakan masyarakat sekitar melalui program BUMN Hadir untuk Negeri. "Ini sebagai upaya agar petani mendapatkan harga gabah yang baik. Dengan begitu, petani bisa mendapatkan penghasilan yang cukup dan bisa menikmati hasilnya," katanya.
Panen raya tersebut bagian dari perayaan HUT ke-20 Kementerian BUMN. Sejumlah direktur di beberapa BUMN seperti BRI, BNI, PT Pupuk Indonesia dan juga Bulog. Bahkan Menteri BUMN Rini Soemarno juga ikut memanen padi.
"BUMN akan aktif menyerap gabah petani. Bulog akan banyak membeli gabah petani. Bulog juga akan bersinergi dengan BUMN lainnya untuk melakukan itu," kata Rini.
Ketua Gapoktan Pulerejo Akhyari mengatakan, hasil panen saat ini lebih baik dari sebelumnya. Pada musim tanam tahun ini, ada kenaikan gabah yang dihasilkan.
"Tahun lalu hasilnya tidak terlalu baik karena terserang hama. Kalau panen tahun ini gabah yang dihasilkan mengalami kenaikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Lembur dan Cara Hitung Upah Resmi Menurut PP 35 Tahun 2021
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



