Advertisement
Ini yang Disoroti Forpi Jogja Soal Menara Telekomunikasi
Ilustrasi telekomunikasi - knowtechie.com
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin diminta segera mengurus izinnya ke Dinas Komunikasi Informartika dan Persandian Kota Jogja. Pasalnya batas waktu untuk registrasi dan pengurusan izin menara telekomunikasi kini hanya tersisa sekitar dua bulan.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharudin Kamba mengingatkan Pemkot terkait registrasi dan pengurusan izin menara telekomunikasi yang belum berizin. Hal itu mengacu Perda No.7/2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunakasi dan Fiber Optik.
Advertisement
“Kami mendorong Diskominfo untuk membuka ke publik perihal menara telekomunikasi, yang telah melakukan registrasi dan sudah mendapatkan rekomendasi,” kata Kamba, Kamis (17/5/2018).
Dia juga berharap Satpol PP menepati janji menertibkan menara telekomunikasi ilegal jika tidak mendapat rekomendasi atau izin dari dinas terkait. Publik, lanjutnya, menunggu ketegasan dari Satpol PP pasca tanggal 17 Juli 2018.
BACA JUGA
Sebagai catatan, pada 2017 silam, Satpol PP Jogja memberikan surat peringatan kepada penyelenggara 222 menara telekomunikasi yang dilampirkan dalam Perda. Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana menyebut dari surat peringatan yang dilayangkan ternyata 59 menara direspon penyelenggara, menara telah berizin dan sisanya 163 menara tak berizin atau ilegal.
“Sebanyak 163 titik menara telekomunikasi tak berizin yang masuk lampiran dalam perda menara itu diberi waktu setahun untuk mengurus izin. Itu ketentuan pasal dalam Perda," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






