Advertisement
Berikan THR untuk Kades dan Perangkat Desa, Pemkab Kulonprogo Harus Hati-Hati
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto selfie. - Solopos/Ivanovich Aldino
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo meminta Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa untuk berhati-hati dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diperuntukkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala dan perangkat desa.
Anggota Komisi I DPRD Kulonprogo, Keksi Wuryaningsih mengatakan, kalau prinsip kehati-hatian diabaikan, maka penerapan THR tersebut berpotensi menimbulkan iri atau kecemburuan.
Advertisement
Menurut perempuan yang pernah menjabat Kades Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh ini, regulasi Pemkab yang mengatur tunjangan bagi kepala dan perangkat desa, memang benar membantu kepala dan perangkat desa perihal pendapatan.
"Wajar diberikan kepada mereka, karena menjadi tumpuan layanan masyarakat dan memiliki tugas sosial kemasyarakatan sangat banyak. Itu membutuhkan ongkos yang tidak sedikit," kata dia, Kamis (31/5/2018).
BACA JUGA
Namun demikian, ia meminta jangan melupakan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak bisa dibilang kecil. Terutama dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan APBDes.
Apalagi diketahui, BPD hanya memperoleh tunjangan kehormatan. Nilainya cukup kecil dan tidak seberapa dibanding tugasnya sebagai mitra desa. BPD juga tidak memperoleh penghasilan tetap maupun THR dan lainnya.
Keksi menambahkan, pemerintah desa juga harus cermat ketika merumuskan besaran THR bagi penerimanya di dalam APBDes. Mengingat, besaran yang diterima harus menyesuaikan kemampuan anggaran desa. Perihal ini, plotting anggaran harus seimbang antara anggaran fisik, non fisik, menyesuaikan persentase yang telah ditentukan. Termasuk penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak asal-asalan.
"Saya pernah menjabat sebagai kades, jadi paham lah bagaimana rasanya. Tapi tentunya, adanya THR itu harus disertai perbaikan kinerja dan pelayanan," terangnya.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengakui, Perbup yang mengatur tunjangan termasuk THR itu cukup berpotensi mendatangkan rasa iri bagi pihak lain, di tengah masyarakat. Namun ia menjelaskan, ada garis ketugasan yang berbeda antara kades, perangkat desa dan anggota BPD.
Perangkat desa adalah masyarakat sipil dengan tugas keseharian yang melekat. Sedangkan anggota BPD tidak bertugas secara rutin tiap harinya dan membawa aspirasi masyarakat. Maka, penting bagi masyarakat untuk menyikapinya dengan kedewasaan.
THR bagi kades dan perangkat desa diatur dalam Perbup No.79/2017 tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Di dalamnya tercakup pengaturan tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan kinerja, dan THR.
Senada dengan Keksi, ia berpesan agar penyusunan anggaran dilakukan dengan secermat mungkin.
Dari adanya Perbup ini, ia juga berharap, Pemdes mampu merespon dan menyikapi adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Bila memungkinkan, dana mengcover BPJS dituangkan dalam APBDes.
"Kalau ada masalah yang muncul, misal anggaran tidak cukup karena batas persentase antara belanja riil, belanja langsung, dan lainnya, silakan didiskusikan," ungkapnya.
Harapan lainnya, Pemkab memandang perlu untuk memberi penghargaan kepada kades dan perangkatnya. Agar pemerintah desa terpacu lebih giat berinovasi membuat layanan, meningkatkan kinerja, menggenjot pendapatan desa. Misalnya, dengan mengembangkan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga ada pendapatan asli desa yang bisa dihasilkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Malioboro-Tugu-Giwangan hingga Prambanan
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Disbud Kulonprogo Upayakan Bangkitkan Kesenian di Tingkat Kalurahan
- DIY Perlu Kembangkan Wisata Berbasis Komunitas
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




