Advertisement

Di Sleman, THR untuk Perangkat Desa Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 07 Juni 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Di Sleman, THR untuk Perangkat Desa Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa tidak diberikan melalui regulasi APBD Kabupaten Sleman, namun diserahkan kepada kecukupan atau kemampuan pemerintah desa untuk memberikan THR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sumadi, mengatakan tidak ada aturan terkait dengan pemberian THR untuk perangkat desa melalui APBD. “Itu diserahkan kepada pemerintah desa masing-masing, kalau memang APBDes mencukupi, maka perangkat desa bisa mendapat THR, namun apabila tidak dianggarkan, perangkat desa tidak memperoleh THR,” ujarnya saat ditemui Rabu (6/6/2018).

Advertisement

Sumadi mengatakan tiap desa mempunyai kemampuan anggaran yang berbeda-beda, sedangkan besaran THR yang disediakan untuk perangkat desa juga akan berbeda-beda tergantung kecukupan atau kemampuan pemerintah desa untuk memberikan THR.

Kepala Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Reno Candra Sangaji, mengatakan untuk perangkat desa dan staf di Desa Condongcatur disiapkan anggaran THR. “Kami menyesuaikan dengan PADes [Pendapatan Asli Desa], kebetulan tahun ini PAD mencukupi untuk memberikan THR,” katanya saat dihubungi Harian Jogja, Kamis (7/6/2018).

Reno mengatakan sudah dua tahun ini Pemdes Condongcatur menganggarkan THR kepada perangkat desanya dengan besaran mencapai satu kali gaji. “Besaran THR kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, dan untuk tahun ini Alhamdulillah mencukupi,” kata Reno.

Berbeda dengan Desa Condongcatur, Pemdes Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, tidak menganggarkan THR untuk perangkat desanya. “Kami hanya menganggarkan gaji ke-13 saja,” ujar Kades Glagaharjo, Suroto, saat dihubungi Harian Jogja, Kamis.

Suroto mengatakan besaran PADes tiap tahun tidak menentu sehingga penganggaran THR dan gaji ke-13 juga tidak pasti. “Terkadang kami bisa menganggarkan untuk THR dan gaji ke-13, namun terkadang juga tidak mampu,” katanya. Menurut Suroto, di Desa Glagaharjo tiap tahunnya perangkat desa akan mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement