Advertisement
Di Sleman, THR untuk Perangkat Desa Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa tidak diberikan melalui regulasi APBD Kabupaten Sleman, namun diserahkan kepada kecukupan atau kemampuan pemerintah desa untuk memberikan THR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sumadi, mengatakan tidak ada aturan terkait dengan pemberian THR untuk perangkat desa melalui APBD. “Itu diserahkan kepada pemerintah desa masing-masing, kalau memang APBDes mencukupi, maka perangkat desa bisa mendapat THR, namun apabila tidak dianggarkan, perangkat desa tidak memperoleh THR,” ujarnya saat ditemui Rabu (6/6/2018).
Advertisement
Sumadi mengatakan tiap desa mempunyai kemampuan anggaran yang berbeda-beda, sedangkan besaran THR yang disediakan untuk perangkat desa juga akan berbeda-beda tergantung kecukupan atau kemampuan pemerintah desa untuk memberikan THR.
Kepala Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Reno Candra Sangaji, mengatakan untuk perangkat desa dan staf di Desa Condongcatur disiapkan anggaran THR. “Kami menyesuaikan dengan PADes [Pendapatan Asli Desa], kebetulan tahun ini PAD mencukupi untuk memberikan THR,” katanya saat dihubungi Harian Jogja, Kamis (7/6/2018).
Reno mengatakan sudah dua tahun ini Pemdes Condongcatur menganggarkan THR kepada perangkat desanya dengan besaran mencapai satu kali gaji. “Besaran THR kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, dan untuk tahun ini Alhamdulillah mencukupi,” kata Reno.
Berbeda dengan Desa Condongcatur, Pemdes Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, tidak menganggarkan THR untuk perangkat desanya. “Kami hanya menganggarkan gaji ke-13 saja,” ujar Kades Glagaharjo, Suroto, saat dihubungi Harian Jogja, Kamis.
Suroto mengatakan besaran PADes tiap tahun tidak menentu sehingga penganggaran THR dan gaji ke-13 juga tidak pasti. “Terkadang kami bisa menganggarkan untuk THR dan gaji ke-13, namun terkadang juga tidak mampu,” katanya. Menurut Suroto, di Desa Glagaharjo tiap tahunnya perangkat desa akan mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Advertisement
Advertisement