30 Generasi Muda Ikuti Forest Youthverse Summit Regional Pekanbaru
Sebanyak 30 generasi muda terbaik mengikuti Forest Youthverse Summit Regional Pekanbaru yang digelar pada Kamis-Jumat (16-17/7/2026).
Wartawan Sorot.co Edi Setyawan saat melaporkan kasus pengeroyokan yang ia alami ke Polres Bantul, Minggu (3/6/2018).
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul masih terus menyelidiki kasus pengeroyokan dan perampasan yang menimpa Edy Setyawan, 33. Jurnalis media online lokal sorot.co itu menjadi korban pengeroyokan meliput bentrokan suporter Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (3/6/2018) lalu.
Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengatakan pihaknya masih mencari barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut, di antaranya dokumentasi kejadian serta kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV), serta saksi-saksi di lokasi kejadian,"Tetap kami proses, kami masih cari CCTV dan saksi-saksi," kata Sahat, seusai buka puasa bersama dengan awak media di salah satu warung makan di Jalan Sultan Agung Bantul, Jumat (8/6/2018).
Sahat menyatakan kasus penganiayaan jurnalis menjadi salah satu kasus yang mendapat atensi untuk segera diungkap pelakunya. "Saya sudah bilang dengan Kasat Reskrim [Polres Bantul AKP Rudy Prabowo] agar kasus ini diatensi [untuk segera diungkap]," tandas dia.
Edy dikeroyok oleh enam orang dari salah satu kelompok suporter dalam bentrok Bonek-sebutan pendukung Persebaya Surabaya dan Jakmania (pendukung Persija Jakarta). Tidak hanya dikeroyok, telepon selular milik pria yang akrab disapa Edis tersebut juga dirampas.
Padahal, "Saya sudah menunjukan id card, tapi mereka langsung memukul kepala, lengan, dan punggung saya, salah satunya merebut handphone saya," ujar Edis. Usai kejadian Edis diantar para awak media melaporkan kejadian tersebut.
Aksi pengeroyokan jurnalis ini menuai kecaman dari organisasi jurnalis di Jogja, baik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) maupun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kedua organisasi tersebut menilai tindakan pengeroyokan jurnalis melanggar Undang-undang Pers No.40/1999. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum.
"Tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan. Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik," kata Koordinator Advokasi Aji Jogja, Tommy Apriando, dalam rilisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 30 generasi muda terbaik mengikuti Forest Youthverse Summit Regional Pekanbaru yang digelar pada Kamis-Jumat (16-17/7/2026).
Jepang resmi memasuki musim flu 2026 lebih awal. Sebanyak 4.094 kasus terdeteksi dalam sepekan, menjadikannya awal musim flu tercepat kedua sejak 1999.
Komdigi menjembatani Yogi dengan Telkomsat dan Starlink agar penyediaan internet di Mentawai dapat dilakukan secara legal dan berizin.
Truk dump kecelakaan di Jalan Magelang Sleman, Sabtu pagi. Sopir dan penumpang luka setelah truk menabrak tiang telepon dan masuk parit.
Akademisi mendorong RPPLH DIY 2026–2056 terintegrasi dengan tata ruang, pembangunan, penganggaran, dan program lingkungan.
Kemenhub mempercepat perbaikan terminal, bandara, dan pelabuhan terdampak gempa NTT. Distribusi logistik dialihkan lewat jalur laut jika akses darat terganggu.