Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Wartawan Sorot.co Edi Setyawan saat melaporkan kasus pengeroyokan yang ia alami ke Polres Bantul, Minggu (3/6/2018).
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul masih terus menyelidiki kasus pengeroyokan dan perampasan yang menimpa Edy Setyawan, 33. Jurnalis media online lokal sorot.co itu menjadi korban pengeroyokan meliput bentrokan suporter Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (3/6/2018) lalu.
Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengatakan pihaknya masih mencari barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut, di antaranya dokumentasi kejadian serta kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV), serta saksi-saksi di lokasi kejadian,"Tetap kami proses, kami masih cari CCTV dan saksi-saksi," kata Sahat, seusai buka puasa bersama dengan awak media di salah satu warung makan di Jalan Sultan Agung Bantul, Jumat (8/6/2018).
Sahat menyatakan kasus penganiayaan jurnalis menjadi salah satu kasus yang mendapat atensi untuk segera diungkap pelakunya. "Saya sudah bilang dengan Kasat Reskrim [Polres Bantul AKP Rudy Prabowo] agar kasus ini diatensi [untuk segera diungkap]," tandas dia.
Edy dikeroyok oleh enam orang dari salah satu kelompok suporter dalam bentrok Bonek-sebutan pendukung Persebaya Surabaya dan Jakmania (pendukung Persija Jakarta). Tidak hanya dikeroyok, telepon selular milik pria yang akrab disapa Edis tersebut juga dirampas.
Padahal, "Saya sudah menunjukan id card, tapi mereka langsung memukul kepala, lengan, dan punggung saya, salah satunya merebut handphone saya," ujar Edis. Usai kejadian Edis diantar para awak media melaporkan kejadian tersebut.
Aksi pengeroyokan jurnalis ini menuai kecaman dari organisasi jurnalis di Jogja, baik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) maupun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kedua organisasi tersebut menilai tindakan pengeroyokan jurnalis melanggar Undang-undang Pers No.40/1999. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum.
"Tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan. Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik," kata Koordinator Advokasi Aji Jogja, Tommy Apriando, dalam rilisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Windows 11 26H2 resmi tersedia. Simak syarat perangkat, cara update lewat Windows Update, fitur baru, dan masa dukungan dari Microsoft.
Jadwal bola malam ini, Selasa 13 Oktober hingga Rabu dini hari WIB, menyajikan Liga Champions Asia Elite serta Atletico Madrid vs Manchester United.
DPMPTSP Sleman menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyempurnakan standar pelayanan inklusif dan meningkatkan aksesibilitas bagi kelompok rentan serta penya
Serangan rudal di Riyadh memicu kekhawatiran menjelang Piala Asia 2027. FIFPRO menekankan keselamatan pemain, suporter, dan staf.
MotoGP mulai mendenda pembalap yang tidak mengikuti Hero Walk minimal 10 menit. Denda awal mencapai 5.000 euro dan meningkat jika pelanggaran berulang.