46 Persen Perpustakaan Kalurahan Bantul Mati Suri, Ini Arahan Bupati
Sebanyak 46 persen perpustakaan kalurahan di Bantul dinyatakan tidak aktif. Bupati Halim instruksikan lima langkah strategis penguatan literasi desa.
Wartawan Sorot.co Edi Setyawan saat melaporkan kasus pengeroyokan yang ia alami ke Polres Bantul, Minggu (3/6/2018).
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul masih terus menyelidiki kasus pengeroyokan dan perampasan yang menimpa Edy Setyawan, 33. Jurnalis media online lokal sorot.co itu menjadi korban pengeroyokan meliput bentrokan suporter Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (3/6/2018) lalu.
Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengatakan pihaknya masih mencari barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut, di antaranya dokumentasi kejadian serta kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV), serta saksi-saksi di lokasi kejadian,"Tetap kami proses, kami masih cari CCTV dan saksi-saksi," kata Sahat, seusai buka puasa bersama dengan awak media di salah satu warung makan di Jalan Sultan Agung Bantul, Jumat (8/6/2018).
Sahat menyatakan kasus penganiayaan jurnalis menjadi salah satu kasus yang mendapat atensi untuk segera diungkap pelakunya. "Saya sudah bilang dengan Kasat Reskrim [Polres Bantul AKP Rudy Prabowo] agar kasus ini diatensi [untuk segera diungkap]," tandas dia.
Edy dikeroyok oleh enam orang dari salah satu kelompok suporter dalam bentrok Bonek-sebutan pendukung Persebaya Surabaya dan Jakmania (pendukung Persija Jakarta). Tidak hanya dikeroyok, telepon selular milik pria yang akrab disapa Edis tersebut juga dirampas.
Padahal, "Saya sudah menunjukan id card, tapi mereka langsung memukul kepala, lengan, dan punggung saya, salah satunya merebut handphone saya," ujar Edis. Usai kejadian Edis diantar para awak media melaporkan kejadian tersebut.
Aksi pengeroyokan jurnalis ini menuai kecaman dari organisasi jurnalis di Jogja, baik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) maupun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kedua organisasi tersebut menilai tindakan pengeroyokan jurnalis melanggar Undang-undang Pers No.40/1999. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum.
"Tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan. Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik," kata Koordinator Advokasi Aji Jogja, Tommy Apriando, dalam rilisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 46 persen perpustakaan kalurahan di Bantul dinyatakan tidak aktif. Bupati Halim instruksikan lima langkah strategis penguatan literasi desa.
Kemenkes mengintegrasikan skrining kanker usus dalam Program Cek Kesehatan Gratis. Sebanyak 11.000 hasil positif ditemukan dari peserta skrining.
Harga iPhone di iBox pada Mei 2026 mayoritas naik. iPhone 15 dan iPhone 17 mencatat kenaikan terbesar, sementara iPhone 14 justru turun.
Stellantis menarik 419.035 unit Jeep Grand Cherokee di AS akibat gangguan software yang berpotensi menghambat pengembangan airbag samping saat kecelakaan.
Seekor ular kobra sepanjang 1,2 meter dievakuasi dari rumah warga di Prambanan, Klaten. Polisi mengimbau warga tidak menangkap ular sendiri.
Grand Hotel De Djokja memperkenalkan wajah baru hotel yang menggabungkan kemewahan modern dengan nilai-nilai sejarah yang telah melekat sejak berdiri pada tahun