Advertisement
Pemerintah Awasi Sekolah yang Jual Seragam ke Siswa Baru
Ilustrasi PPDB. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Pendidikan Kota Jogja terus memonitor sekolah-sekolah terkait dengan larangan pengadaan seragam dari pemerintah pusat, terutama di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Kepala sekolah diingatkan terkait sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti ada oknum yang masih menjual seragam kepada para siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana mengatakan sejak 2009 peraturan tersebut ditetapkan dari pusat, Kota Jogja masih dinyatakan bersih dari laporan oknum-oknum yang menjual seragam ke siswa. “Karena sekolah itu lembaga pendidikan, bukan pengadaan, kalau mau jualan ya jadi toko saja. Alhamdulillah belum pernah ada laporan, tetapi ya tetap monitoring bersama Ombudsman RI DIY juga Lembaga Ombudsman Daerah, kan enggak tahu yang sembunyi-sembunyi [jual seragam],” kata Edy saat ditemui di kantornya, Kamis (21/06/2018).
Advertisement
Edy mengatakan apabila ditemukan laporan soal penjualan seragam, pihaknya akan memverifikasi bukti. Jika terbukti sekolah tersebut melakukan pelanggaran aturan, maka guru atau kepala sekolah akan dibina dan diberi sanksi sesuai tingkatan kesalahan yang diperbuat. Edy menjelaskan sebelum diberikan sanksi, oknum akan diberi teguran lisan satu hingga tiga, jika masih dilakukan maka pihak sekolah berhak memberi teguran tertulis satu hingga tiga. Sekolah pun juga berhak memberi sanksi ringan apabila sanksi tersebut tidak berpengaruh terhadap efek jera oknum.
Edy mengatakan ketentuan larangan menjual seragam setiap sekolah sebenarnya merupakan aturan lama. Larangan ini pun berlaku setiap tahun dalam proses PPDB. Namun pihaknya tetap mengingatkan setiap sekolah agar mentaati aturan tersebut. Alasannya, siswa harus dibebaskan membeli seragam sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarganya.
BACA JUGA
Sebelumnya, Kabid Perencanaan dan Standarisasi Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan, sama seperti tahun sebelumnya sekolah tidak diperbolehkan menjual atau mengkoordinasikan pembelian seragam. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan beban tersendiri bagi peserta didik harus membeli seragam dengan kualitas yang sama, sementara para siswa memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda. “Peserta didik bebas mau beli seragam di mana saja sesuai dengan ketentuan warna ditetapkan sekolah,” terangnya kepada HarianJogja.com, Selasa (12/6/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Alarm Berbunyi, Warga Wonosari Gagal Curi Kotak Infak di Bantul
- Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Perbaikan 253 RTLH di Gunungkidul
- Pembangunan SR di Kulonprogo Rampung Tahun Ini, Tampung 1.080 Siswa
- Petani Sleman Dapat Perlindungan Asuransi dari APBD 2026
- Surplus Beras, Petani Gunungkidul Pilih Simpan dalam Bentuk Gabah
Advertisement
Advertisement




