Advertisement
Berebut Kuota PPDB 20%, Ratusan Warga Mengklaim Miskin
Suasana keramaian antrean orang tua calon siswa peserta PPDB SMA/K 2018 dalam mendapatkan rekomendasi SKTM, di kantor Balai Dikmen Kulonprogo, Jalan Bhayangkara, Senin (25/6/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kulonprogo melayani warga yang ingin mendapatkan surat rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) hingga Jumat (29/6/2018). SKTM tersebut akan digunakan warga untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2018 melalui jalur zonasi 1.
Kepala Balai Dikmen Kulonprogo, Hendry Tatik Widayati mengatakan, pada hari pertama hingga pukul 14.00 WIB, Balai Dikmen sudah mengeluarkan sekitar 100 surat rekomendasi SKTM. Rekomendasi tersebut akan diberikan kepada warga berdasarkan SKTM yang dikeluarkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan salinan Kartu Keluarga (KK).
Advertisement
Lewat penggunaan surat rekomendasi SKTM itu, warga akan 'berebut' kuota 20% siswa baru di sekolah idaman, dari total daya tampung peserta didik baru sekolah tersebut. Namun surat rekomendasi SKTM itu tidak berlaku untuk pendaftaran di jalur zonasi 2 dan zonasi 3.
Sesuai tahapan pendaftaran PPDB secara daring dimulai Selasa (3/7/2018) sampai Kamis (5/7/2018). Setelah tahapan penyampaian surat rekomendasi SKTM, Balai Dikmen memberikan pelayanan pengambilan PIN atau TOKEN bagi pendaftar dari lulusan SMP/MTs berasal dari luar daerah.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Dinas P3A Kulonprogo, Sunaryo mengatakan, sejak libur cuti bersama menjelang Idulfitri sudah ada warga yang meminta SKTM.
Dalam mengeluarkan SKTM, Dinsos P3A mengacu Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Warga Kulonprogo yang masuk data per nama (by name) dalam BDT mencapai sekitar 227.000 orang, meliputi dari anak-anak sampai orang dewasa. Dinsos P3A tidak akan mengeluarkan SKTM jika yang bersangkutan tidak masuk daftar di BDT.
"Dasar acuan Dinsos P3A hanya berdasarkan daftar di BDT,” katanya. Salah seorang warga Desa Gotakan, Kecamatan Panjatan, Sutati mengungkapkan, kedatangannya untuk mencarikan SKTM anaknya yang baru lulus dari sekolah SMP Negeri 1 Panjatan. Ia menyatakan, setelah mendapatkan SKTM, ia masih harus meminta rekomendasi dari Balai Dikmen Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
- Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
- BPBD Gunungkidul Gandeng Klaten untuk Tangani Bencana di Perbatasan
- Kejari Bantul Periksa Lurah dan Plt Carik Wonokromo
- Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
Advertisement
Advertisement





