Advertisement
Perusakan PN Bantul oleh Pemuda Pancasila, Polisi Periksa 9 Saksi
Kondisi PN Bantul akibat perusakan, Kamis (28/6/2018) siang. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul terus mendalami kasus perusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi.
"Satu orang saksi pelapor dari pihak pengadilan, delapan saksi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa [perusakan] berlangsung," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, saat ditemui di Mapolres Bantul, Jumat (29/6/2018).
Advertisement
Selain menggali keterangan saksi, pihaknya juga sudah memeriksa kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV) dari beberapa sudut pengadilan. Menurut Rudy, dari CCTV tersebut, terlihat jelas peristiwa pengrusakan tersebut, bahkan beberapa orang dapat dikenali wajahnya.
Ia berjanji dalam waktu dekat ini terduga pengrusakan dapat terungkap. Rudy menyatakan dalam pengungkapan karsus tersebut tidak ada kaitannya dengan ormas tertentu. Pihaknya mengusut kasus tindak pidana perusakan yang diduga dilakukan oleh beberapa pengunjung sidang.
BACA JUGA
Kasus tersebut diakuinya menjadi atensi polisi karena pengadilan merupakan salah satu bagian dari sistem pengadilan yang harus dijaga marwahnya. Semua yang hadir di pengadilan, kata dia, harus menjaga dan menghormati. "Jangan sampai terulang, ini mencoreng wajah pengadilan," ujar Rudy.
Kasus perusakan PN Bantul terjadi pada Kamis (28/6/2018) siang. Seratusan massa ricuh seusai sidang vonis Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto alias Abdul Gani. Doni divonis bersalah dalam kasus pembubaran pameran karya seni yang digelar di Pusham UII pada Mei 2017 lalu.
Doni divonis lima tahun penjara. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani kecuali dalam masa sembilan bulan pascavonis terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum selama masa percobaan tersebut.
Diduga simpatisan Doni tidak terima dengan putusan tersebut, kemudian meluapkan emosinya dengan merusak beberapa fasilitas di PN Bantul, seperti kaca, meja pelayanan, pot bunga, kursi, dan televisi yang biasa untuk menayangkan jadwal sidang.
Doni sendiri mengakui simpatisannya emosi. Sementara dalam kasus hukumnya, Doni masih pikir-pikir untuk banding. "Saya perlu kensultasi dengan ketua umum," ucap Doni di kantornya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement









