Advertisement

Guru Belum Bersertifikat Diberi Tambahan Penghasilan Rp250.000 per Bulan

Sunartono
Sabtu, 30 Juni 2018 - 22:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Guru Belum Bersertifikat Diberi Tambahan Penghasilan Rp250.000 per Bulan Ilustrasi Guru

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan guru yang belum bersertifikat diberikan tambahan penghasilan (tamsil) sebesar Rp250.000 per bulan. Syarat penerima tamsil adalah guru yang mengajar selama 24 jam dan linear sesuai bidang ilmu yang ditekuni saat S1.

Kabid Pendidikan Nonformal dan Informal Disdikpora DIY Yuni Pratiwi menjelaskan, bagi guru yang belum bersertifikat atau belum mendapatkan TPG, pihaknya memberikan tambahan penghasilan (tamsil) Rp250.000 per bulan. Namun, syaratnya pendidikan harus linear dan mengajar 24 jam dalam sepekan. Anggaran itu diberikan kepada penerimanya setiap tiga bulan sekali.

Advertisement

"Masalahnya ada guru bersertifikat yang belum memenuhi 24 jam mengajar, ini malah tidak bisa mendapatkam tamsil dan tidak dapat TPG," ungkapnya, Jumat (29/6/2018).

Ia menambahkan, anggaran tamsil ini diambilkan dana dari APBN, berbeda dengan insentif guru yang berasal dari APBD. Pada 2018, tercatat ada 350 guru dari berbagai jenjang pendidikan yang mendapatkan tamsil. Paling banyak berasal dari guru SMK dan sisanya dari SMA, SMP bahkan hingga SD. Yuni mengakui jumlah penerima tamsil ini terus menurun setiap tahun karena mereka sudah bersertifikat dan dapat mengajukan TPG.

"Kalau sudah dapat TPG tidak boleh mengajukan tamsil, maka jumlahnya menurun, kalau dari SMA itu tinggal 20 guru, berarti sudah banyak yang lulus TPG, SLB ada 31 guru," kata dia.

Adapun syarat pengajuan tamsil antara lain, minimal telah mengajar selama dua tahun, mengajar 24 jam dalam sepekan, linear sesuai bidang keahlian dan aktif mengajar. Yuni menegaskan, meski jumlah penerima tamsil menurun karena sudah beralih ke TPG, tetapi pengajuan tetap bisa dilakukan oleh guru yang memenuhi syarat. Dengan catatan data guru tersebut terekam di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

"Tetapi harus memenuhi syarat, mengajar sesuai dengan S1-nya atau linear itu tadi," imbuhnya.

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, jumlah guru yang memiliki sertifikat profesi di DIY terus bertambah, bahkan nilai proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) guru asal DIY tergolong tinggi. Pada ujian PPG, sebanyak 950 guru asal DIY dinyatakan lolos. Sebanyak 380 di antaranya telah dipanggil untuk mengikuti PPG di berbagai perguruan tinggi daerah dan wilayah lain.

"Setelah PPG, guru harus mengikuti ujian untuk mendapatkan sertifikat pendidik, jika sudah lolos baru bisa mengajukan untuk mendapatkan TPG," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement