Advertisement
Ingin Urus Kekancingan, Siapkan Berkas-Berkas Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Masih banyak warga yang dinilai belum tahu dan menyadari bahwa status lahan yang mereka tinggali adalah Sultan Grond (SG) ataupun Pakualaman Grond (PAG).
Kepala DPRT Kota Jogja Hari Setyowacono mengatakan setelah beberapa kali menyosialisasikan tata cara pemanfaatan tanah SG dan PAG ternyata ada warga yang belum tahu bertempat tinggal di tanah milik siapa. Khusus di wilayah Kota Jogja, kata dia, tanah yang belum pernah keluar alas haknya sudah jelas merupakan tanah SG. Untuk memastikan warga bisa bertanya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Advertisement
Setelah mengetahui tanah yang ditempati merupakan SG, ujar Hari, masyarakat harus segera mengurus kekancingan. "Itulah yang kami sosialisasikan. Harus segera diurus [kekancingan]," kata dia, belum lama ini.
Proses itu bisa diawali dengan mengajukan permohonan ke Kraton, dan ditembuskan ke DPTR DIY. Selain itu sejumlah lampiran juga harus disiapkan, mulai dari rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah dan rekomendasi pemanfaatan tanah yang diterbitkan oleh DPTR Kota Jogja.
"Setelah tahu kami akan terjun ke lapangan. Istilahnya klarifikasi. Apakah benar sesuai permohonan atau tidak?" kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Wali Kota Jogja Imbau Warga Tidak Kibarkan Bendera One Piece
- Rahasia Gerabah Kasongan Bertahan di Tengah Ketatnya Persaingan
- Bhabinkamtibmas Purwokinanti Jogja Dilibatkan dalam Program Sampah Mas Jos
- BNNK Sleman Kenalkan BNN Sekawan untuk Sektor Pariwisata
- Wali Kota Hasto Siapkan Kampanye Anti Rokok di Seluruh Sekolah di Jogja
Advertisement
Advertisement