Advertisement

Nyaleg, Dua Kepala Desa di Kulonprogo Mengundurkan Diri

Uli Febriarni
Rabu, 18 Juli 2018 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Nyaleg, Dua Kepala Desa di Kulonprogo Mengundurkan Diri Ilustrasi. - Solopos/Agoes Rudianto

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Dua orang kepala desa di Kulonpogo menyatakan mengundurkan diri, sebagai bentuk salah satu tahapan mencalonkan diri sebagai bakal caleg dalam kancah Pemilu 2019.

Kepala Seksi Keuangan dan Pendapatan Desa, Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMD, Dalduk dan KB) Kulonprogo, Joko Susanto mengatakan, dua orang tersebut adalah Kepala Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih dan Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan. Selain Kades, tak ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri untuk alasan serupa.

Advertisement

"Proses masih berjalan di Pemkab, Surat Keputusan belum turun dari Bupati," kata dia, Selasa (17/7/2018).

Joko menambahkan, Kades yang mengajukan pengunduran diri tetap menjalankan tugasnya sebagai kades, apabila SK dari Bupati Kulonprogo belum turun. Namun, bila SK akhirnya turun dan mereka resmi mundur, maka camat di wilayah setempat akan menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk menjalankan tugas kades yang lama, hingga akhirnya nanti muncul kades definitif.

Kades Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Sumbogo membenarkan dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan kades. Ia mengaku, keputusan tersebut muncul setelah dirinya banyak menerima amanah dan masukan dari masyarakat untuk ikut persaingan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo.

"Sekarang tinggal menunggu SK dari Bupati Kulonprogo,” ujar kades yang masa kepemimpinannya berakhir pada Februari 2020 mendatang itu.

Saat ini, ia masih menjalankan tugasnya sebagai kades sebagaimana mestinya sembari menunggu SK. Sedianya Sumbogo mengikuti pertarungan lewat parpol Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo, Panggih Widodo menyebutkan, saat mendaftar sebagai caleg, sejumlah syarat yang harus dilampirkan oleh para kades/perangkat desa adalah surat pengunduran diri sebagai kades/perangkat, tanda terima dari instansi berwenang dan surat keterangan dari pejabat berwenang, bahwa surat pengunduran diri sedang dalam proses.

"Syarat ini bisa dilengkapi pada saat perbaikan, 22-31 Juli 2018. Jika saat pendaftaran blm lengkap," jelasnya.

Kendati demikian, SK pemberhentian harus sudah ada H-1 penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu 19 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Ratusan Warga Terisolasi Akibat Banjir Lahar Gunung Semeru

Ratusan Warga Terisolasi Akibat Banjir Lahar Gunung Semeru

News
| Rabu, 05 November 2025, 22:47 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement