Advertisement

Dukuh Cabul di Bantul Segera Disidang

Ujang Hasanudin
Kamis, 19 Juli 2018 - 18:10 WIB
Laila Rochmatin
Dukuh Cabul di Bantul Segera Disidang Ilustrasi . - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Berkas penyidikan dukuh atau kepala dusun di Kecamatan Srandakan, berinisial DH, 48, dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka pencabulan dari Polsek Srandakan. "Sekarang kami segera melimpahkan berkas ke pengadilan," kata Sabar, Kamis (19/7/2018).

Sabar mengatakan paling lambat pekan depan berkas perkara tersangka sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul. Saat ini sebelum menjalani persidangan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bantul.
 
DH disangka mencabuli N, pelajar SD berusia 9 tahun lebih dari tiga kali selama kurun 2017-2018 lalu. Kasus tersebut baru terungkap pada Mei lalu setelah korban mengeluh kesakitan setelah diajak pergi oleh tersangka. Perbuatan tersangka itu dilakukan di kebun, tambak udang, dan rumah tersangka.

Akibat perbuatannya DH terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Perlindungan Anak. Panit Reskrim Polsek Srandakan, Iptu Agus Dwi Sumarsongko mengatakan selain menyerahkan berkas dan tersangka, pihaknya juga menyerahkan pakaian korban dan sepeda motor milik tersangka ke Kejaksaan Negeri Bantul sebagai barang bukti.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan

Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan

News
| Sabtu, 04 April 2026, 07:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement