Advertisement
Duh Apesnya Nasib Johan, Pipi Dijotos, Ponsel Dirampas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pelajar menjadi korban pemerasan di Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik. Korban dipukuli terlebih dahulu sebelum barang berharga miliknya yakni ponsel dan helm dirampas oleh pelaku.
Kapolsek Ngaglik, Komisaris Polisi Danang Kuntadi, mengatakan perampokan dialami seorang pelajar berusia 15 tahun bernama Johan. Peristiwa yang dialami warga Dusun Pisangan, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, terjadi Jumat (20/7/2018) pukul 20.30 WIB di Embung Jetis Suruh, Desa Donoharjo, Ngaglik.
Advertisement
Kronologi kejadian itu berawal ketika korban dan seorang temannya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Korban yang mengendarai motor dengan kecepatan sedang mulanya tidak menyangka ada orang tidak dikenal membuntutinya.
“Sesampai di Dusun Balong, Donoharjo, korban dipepet oleh pengendara sepeda motor tidak dikenal. Oleh pelaku korban kemudian diajak ke tempat kejadian [Embung Jetis Suruh] dan pelaku langsung mengancam serta memukul korban dengan tangan kosong,” kata Danang, Sabtu (21/7/2018).
Pukulan pelaku mengenai pipi sebelah kanan korban hingga memar dan kaki sebelah kanan lecet, sedangkan teman korban juga dipukul di bagian kaki kanan. Setelah memukuli korban, pelaku langsung meminta sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu buah ponsel merek Vivo, helm warna hitam dan kartu pelajar. “Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp1,95 juta,” kata Danang.
Kanitreskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto, mengatakan setelah menerima laporan dari korban, jajarannya langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut. Pada Sabtu dinihari, dua pelaku akhirnya berhasil dibekuk petugas. Kedua pelaku berinisial FL, 19, warga Pandowoharjo, Sleman, dan CY, 20, Warga Margomulyo, Seyegan.
“Pertama kali kami menangkap FL di rumahnya, selanjutnya membekuk CY. Kami menyita beberapa barang bukti masing-masing satu buah ponsel hasil kejahatan, helm, kartu pelajar milik korban, serta motor Honda Astrea Grand yang digunakan untuk aksi kejahatan,” kata dia.
Kedua pelaku langsung ditahan di Polsek Ngaglik untuk penyelidikan sekaligus pengembangan kasus apakah mereka pernah beraksi di tempat lain. Atas aksinya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement