Advertisement
Tak Berizin, Ribuan Spanduk dan 6 Baliho di Bantul Dirobohkan
Advertisement
Harianjogja.com JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali menertibkan reklame dan baliho, Kamis (26/7/2018). Kali ini operasi dilakukan di sepanjang Jl. Bantul hingga Srandakan, tepatnya di kawasan Mangiran, Bantul.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP DIY dibantu oleh PPNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan- ESDM (DPUP-ESDM) DIY.
Advertisement
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, baliho dan reklame berukuran besar yang melintang di jalan dan tidak ada izin merupakan target harian untuk ditertibkan oleh Satpol PP DIY.
"Termasuk target reklame dan baliho di Srandakan, juga reklame sebuah minimarket ditutup, karena sudah kami berikan surat peringatan tiga kali," ucap Noviar.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP DIY menertibkan 1.000 reklame spanduk dan enam reklame baliho.
Noviar menambahkan, jumlah pemasang reklame baliho ukuran besar di DIY dalam beberapa bulan terakhir meningkat pesat. Hingga bulan Juli 2018 terdapat lebih dari 1.000 reklame tidak berizin, karena itu harus dibongkar.
"Sesuai arahan Gubernur DIY [Sri Sultan HB X] bagi pemilik reklame besar yang melintang dan dipasang di jalan negara, provinsi maupun kabupaten harus dibongkar sendiri dan itu harus menjadi komitmen bupati dan wali kota," jelas Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu DIY Mencermati Gerak-gerik Kepala Daerah Petahana
- Dukung Program Desentralisasi Sampah, Ini Harapan DPRD Jogja
- Viral Sampah Menumpuk Selama Seminggu di Pasar Beringharjo Timur, Sudah Diangkut Sisakan Bau Menyengat
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
- 391 Jamaah Haji Kota Jogja Akan Berangkat Dalam 3 Kloter
Advertisement
Advertisement