Advertisement
Bacaleg Mantan Napi Kasus Korupsi Digantikan Istrinya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019 mendatang dari Partai Nasdem, yang terindikasi mantan koruptor diganti oleh istrinya untuk ajang pemilihan anggota legislatif mendatang.
Diketahui nama Bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi tersebut yaitu Tumiyo, yang rencananya akan bertarung untuk merebutkan kursi di Dapil 1, saat ini telah digantikan oleh istrinya Parinem.
Advertisement
“Alhamdulillah KPU [Komisi Pemilihan Umum] Gunungkidul cermat karena kami tidak mengetahui jika pak Tumiyo pernah terlibat kasus korupsi. Sekarang sudah diganti istrinya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Nasdem Gunungkidul, Suparjo, Rabu (1/8/2018).
Tumiyo yang merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC), Playen, menurut Suparjo pihaknya benar-benar tidak mengetahui jika Tumiyo terlibat kasus korupsi. Menurut sepemahamannya Tumiyo hanya terlibat kasus utang piutang.
Dikatakan Suparjo, Nasdem melakukan seleksi internal penjaringan bacaleg sejak dua tahun terakhir, melalui program Indonesia memanggil.
“Kami melakukan seleksi bacaleg sejak dua tahun terakhir melalui program Indonesia Memanggil. Ini untuk menjaring simpatisan dan tokoh masyarkat yang akan maju sebagai bacaleg melalui Nasdem,” ucapnya.
Ia berharap dengan pencoretan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sehingga target 10 kursi dapat tercapi. “Kami mengajukan 45 bacaleg sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Gunungkidul. Kami menarget 10 kursi untuk Pemilu mendatang atau setiap dapil dua kursi,” ujarnya.
Ketua KPU Gunungkidul Moh. Zainuri Ikhsan mengatakan sudah menginformasikan ke parpol terkait, agar bacaleg yang terindikasi mantan koruptor diganti. Jika tidak diganti, akan dicoret dan merugikan parpol sendiri.
Selain narapidana kasus korupsi berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, KPU juga melarang mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini sendiri KPU Gunungkidul sudah menutup masa perbaikan berkas Bacaleg pada Selasa (31/7/2018).
“Setelah ini kami lakukan verifikasi, jika memang ada yang kurang atau tidak memenuhi syarat sudah tidak bisa diganti lagi Bacaleg tersebut,” katanya.
Terkait istri yang menggantikan suaminya yang merupakan mantan koruptor, Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok mengatakan tidak ada pengawasan khusus. “Tidak ada pengawasan khusus, yang pentingkan bukan yang bersangkutan [Napi kasus korupsi] yang nyaleg,” kata Antok.
Ia mengatakan pada dasarnya Panwaslu ketat mengawasi seluruh bacaleg. Terlebih sebentar lagi akan diumumkam Daftar Calon Sementara (DCS), Antok mengharapkan masyarakat bisa ikut mencermati dan memberikan masukan ke KPU jika memang caleg tersebut bermasalah.
"Kami juga sampai jajaran pengawas sampai bawah juga akan melakukan pencermatan dan jika menemukan caleg yang bermasalah akan kami sampaikan ke KPU Gunungkidul," kata Antok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Blokir Konten dan Rekening Tidak Cukup untuk Memberantas Judi Online
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement