Advertisement

Diminta Libatkan Asuransi, Pemkab Pilih Utamakan Sanksi untuk Juru Parkir Liar

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 07 Agustus 2018 - 14:20 WIB
Arief Junianto
Diminta Libatkan Asuransi, Pemkab Pilih Utamakan Sanksi untuk Juru Parkir Liar Ilustrasi parkir. - Solopos/Ivanovich Aldino

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--DPRD Gunungkidul meminta rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perparkiran mencantumkan mekanisme ganti rugi jika terjadi kerusakan dan kehilangan. Wacana ihwal kerja sama dengan pihak ketiga seperti perusahaan asuransi pun turut digulirkan dalam pembahasan raperda tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengatakan peraturan perparkiran harusnya ada peninjauan kembali. Hal ini mengingat perkembangan dinamika zaman dengan makin bertambahnya jumlah kendaraan di Gunungkidul.

Advertisement

Purwanto menyarankan Pemkab Gunungkidul perlu segera bertindak dengan membuka pintu kerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan asuransi. Dengan adanya kerja sama dengan pihak asuransi ini segala kerugian bisa ditanggung asuransi yang bersangkutan tersebut.

"Memang nanti tarifnya [parkir] akan bertambah sedikit, contohnya saat ini minimal Rp1.500 menjadi Rp2.000 untuk tarif mobil. Tapi kan kalau sudah ada yang menanggung ganti rugi semuanya justru nyaman," kata dia.

Kepala Dishub Gunungkidul Syarief Armunanto  menjelaskan dalam raperda perparkiran akan mencantumkan sanksi untuk para jukir liar. Penambahan itu dilakukan sebab di Perda No.7/2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Gunungkidul belum mencantumkan sanksi bagi jukir liar. 

Adapun selain membahas sanksi bagi jukir liar, dalam raperda itu nanti akan lebih merinci persyaratan mengajukan pengelolaan parkir serta lokasi yang ditentukan. "Tarif berbayar per jam juga akan kami atur. Parkir untuk difabel dan lansia serta ibu hamil juga akan lebih diperinci, jadi siapapun yang mengelola parkir harus sesuai aturan," kata dia.

Raperda tersebut menurut Syarief bukan sekadar respons semata, tapi seharusnya juga bisa menjadi penyelesaian masalah. Menurut dia saat ini yang terpenting adalah bagaimana menyiapkan regulasi yang lebih konkrit. "Paling tidak 10 tahun ke depan bisa lebih menjamin pelayanan ke masyarakat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement