Advertisement
Diminta Libatkan Asuransi, Pemkab Pilih Utamakan Sanksi untuk Juru Parkir Liar
Ilustrasi parkir. - Solopos/Ivanovich Aldino
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--DPRD Gunungkidul meminta rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perparkiran mencantumkan mekanisme ganti rugi jika terjadi kerusakan dan kehilangan. Wacana ihwal kerja sama dengan pihak ketiga seperti perusahaan asuransi pun turut digulirkan dalam pembahasan raperda tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengatakan peraturan perparkiran harusnya ada peninjauan kembali. Hal ini mengingat perkembangan dinamika zaman dengan makin bertambahnya jumlah kendaraan di Gunungkidul.
Advertisement
Purwanto menyarankan Pemkab Gunungkidul perlu segera bertindak dengan membuka pintu kerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan asuransi. Dengan adanya kerja sama dengan pihak asuransi ini segala kerugian bisa ditanggung asuransi yang bersangkutan tersebut.
"Memang nanti tarifnya [parkir] akan bertambah sedikit, contohnya saat ini minimal Rp1.500 menjadi Rp2.000 untuk tarif mobil. Tapi kan kalau sudah ada yang menanggung ganti rugi semuanya justru nyaman," kata dia.
BACA JUGA
Kepala Dishub Gunungkidul Syarief Armunanto menjelaskan dalam raperda perparkiran akan mencantumkan sanksi untuk para jukir liar. Penambahan itu dilakukan sebab di Perda No.7/2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Gunungkidul belum mencantumkan sanksi bagi jukir liar.
Adapun selain membahas sanksi bagi jukir liar, dalam raperda itu nanti akan lebih merinci persyaratan mengajukan pengelolaan parkir serta lokasi yang ditentukan. "Tarif berbayar per jam juga akan kami atur. Parkir untuk difabel dan lansia serta ibu hamil juga akan lebih diperinci, jadi siapapun yang mengelola parkir harus sesuai aturan," kata dia.
Raperda tersebut menurut Syarief bukan sekadar respons semata, tapi seharusnya juga bisa menjadi penyelesaian masalah. Menurut dia saat ini yang terpenting adalah bagaimana menyiapkan regulasi yang lebih konkrit. "Paling tidak 10 tahun ke depan bisa lebih menjamin pelayanan ke masyarakat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hore! Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Cair Februari-Maret 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 10 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kulonprogo Masih Proses Izin
- Disbud Sleman Gandeng Pemilik Cagar Budaya untuk Perawatan Bangunan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja 3 Februari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja 3 Februari 2026, Tarif Rp80.000
- Kunjungan Wisata Bantul Januari 2026 Turun, PAD Baru 7,7 Persen
Advertisement
Advertisement



