Advertisement

Cegah Krisis, Ini Saatnya Mengkaji Kebijakan Terkait Air

Abdul Hamied Razak
Senin, 20 Agustus 2018 - 11:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Cegah Krisis, Ini Saatnya Mengkaji Kebijakan Terkait Air Warga mengambil air dari Sumur Gedhe di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Selasa (10/7 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Merosotnya permukaan air tanah bukan isu main-main. Sayangnya, Pemerintah masih dinilai belum siap menghadapi bahaya krisis air akibat maraknya pembangunan.

Komisioner Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY Yusticia Eka Noor Ida mengatakan lembaganya akan mendorong Pemkab/Pemkot untuk melakukan review kebijakan terkait masalah air bersih. Hal itu dinilai penting karena setiap tahun kondisi cadangan air tanah terus menurun.

Advertisement

Di Kota Jogja, misalnya ada Perwal No.3/2014 tentang penyediaan air baku untuk usaha perhotelan di mana hotel-hotel mewajibkan menggunakan sumber air PDAM. Namun faktanya, pengawasan dan penegakan aturan tidak dilakukan.

"Meskipun saat ini ada Pemkab/Pemkot yang memiliki regulasi soal pengelolaan air baku, tetapi belum ada regulasi yang memberikan (menegakkan) sanksi," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Sabtu (18/8/2018).

Perlunya review kebijakan tersebut salah satunya terkait adanya laporan yang masuk ke LOD DIY. Warga yang melapor mengeluh karena air permukaan sumur mereka turun akibat pembangunan hotel. Selain itu, LOD menemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan penggunaan air baku tanah versi PDAM dengan yang non PDAM. "Tarif PDAM Rp600 per meter kubik tetapi untuk komersil tarifnya Rp5.500 per meter kubik," katanya.

BPS Kota Jogja mencatat volume air yang disalurkan kepada pelanggan PDAM selama 2015 mencapai 7,40 juta m3 atau 45,35% dari total produksi. Jumlah pelanggan pada 2015 tercatat 33.871 pelanggan dan sebagian besar adalah kelompok pelanggan non-niaga yang terdiri dari rumahtangga dan instansi pemerintah.

Dari berbagai kebijakan yang ada, Ida melihat Pemkab Kulonprogo dinilai siap menghadapi pembangunan NYIA. Alasannya, Pemkab Kulonprogo menyiapkan aturan berbeda dengan Pemkot dalam merespon pembangunan. "Pemkab Kulonprogo memproyeksilan tarif yang lebih fair. Misalnya satu kamar tetap diasumsikan diisi dua orang. Satu orang diasumsikan kebutuhan airnya 100 meter kubik atau tarifnya satu kamar dangan asumsi 200 meter kubik," ujar Ida.

Hal berbeda justru terjadi di Gunungkidul. Daerah ini, kata Ida masih belum menyiapkan aturan yang baik, untuk merespon perkembangan bisnis dan jasa di wilayah Timur DIY ini. "Untuk menghadapi kawasan bisnis dan jasa Gunungkidul masih belum aware sehingga Pemkab masih butuh kajian. Padahal Gunungkidul memiliki isu soal air bersih karena untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masih kesulitan," katanya.

Dalam waktu dekat, LOD DIY akan memberikan dokumen rekomendasi terkait kebijakan pengelolaan air bersih ini. Rekomendasi tersebut merupakan hasil diskusi dan pembahasan terkait Kebijakan Pengelolaan Air Baku yang digelar LOD pada Kamis (16/8/2018) lalu.

"Air bersih itu isu dan kebutuhan dasar. Kalau rentan ikutannya banyak, bisa menimbulkan konflik sosial yang harus diantisipasi pemerintah. Kalau hal ini tidak diantisipasi maka kerentanan masyarakat dan krisis air bisa terjadi lebih luas," ujarnya.

Sementara Pakar Geologi UPN Eko Teguh Paripurna berharap peran LOD DIY untuk bisa mendorong agar kebijakan pemerintah mengenai air baku bisa dilakukan lebih konprehensif. "LOD harus memastikan perangkat kerja daerah di luar PDAM membuat perencanaan dan strategi bersama yang komprehensif untuk mengatasi dan mengantisipasi masalah air ini," katanya.

Dia mengkritisi pola kerja pemerintah untuk urusan air masih terjebak pada pengelolaan air. Pemerintah masih belum melakukan kerja-kerja produksi air, konservasi air bahkan pengawasannya. "Semua pihak harus sadar pada kerentanan krisis air. Hingga kini tidak sedikit yang menggunan air tanpa berfikir persoalan yang ada saat ini. Bagaimana konservasi air dilakukan?," ujarnya.

Eko memberi misal, di kota regulasi sumur resapan tidak berjalan dengan baik. Padahal sejak 2006 ada penurunan air permukaan antara 15-20 cm setiap tahun. "Pada 2017 kemarin saya sampaikan adanya anomali muka air tanah di Depok. Banyaknya indekos dan hotel di wilayah itu, permukaan air ngedrop,"
katanya.

Turunnya sumber air semakin tidak terjaga ketika hotel, kondotel dan tempat usaha yang menggunakan bahan baku air semakin banyak. Eko pun mendorong agar pemerintah serius melakukan pemantauan dan pengawasan. "Pemerintah juga masih abai. Masalah konservasi berhenti pada peraturan, belum lagi pengawasan tidak ada," kritiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement