Advertisement

Komplotan Pencuri Motor Sport di Jogja Terbongkar, 2 Anggotanya Masih di Bawah Umur

Irwan A Syambudi
Selasa, 04 September 2018 - 20:37 WIB
Nina Atmasari
 Komplotan Pencuri Motor Sport di Jogja Terbongkar, 2 Anggotanya Masih di Bawah Umur Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Hariyanto memperlihatkan barang bukti kunci T dan dua sepeda motor hasil curian saat jumpa pers di Polsek Depok Barat, Selasa (4/9/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Polsek Depok Barat meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung. Tiga motor sport berhasil digasak oleh komplotan ini dari sejumlah tempat.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Hariyanto mengatakan penangkapan dua pelaku curanmor berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan motor pada pertengahan Agustus 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan motor yang dicuri.

Advertisement

"Motor dititipkan di penitipan motor Stasiun Tugu. Petugas langsung menyanggongi untuk menunggu pelaku mengambil motor itu," kata dia kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).

Setelah mengintai beberapa lama, akhirnya petugas mengkap dua orang pelaku yang semuanya masih di bawah umur. Mereka adalah DAP, 17, dan FAI, 17, warga Lampung. Dari tangan mereka diamankan tiga unit motor gede jenis Yamaha R25 dan Honda CB150R, dan Kawasaki KLX150 serta sebuah kunci T.

"Ada tiga motor yang kami amankan, tapi yang satu kami serahkan ke Polsek Ngaglik karena TKP [tempat kejadian perkaranya di sana," katanya.

Lanjut Sukirin, selain dua pelaku yang telah ditangkap masih ada dua pelaku lainnya yang ikut beraksi. Namun dua pelaku inisial AGP dan HER sampai saat ini masih dalam pengejaran.

"Peran dari masing-masing tersangka yang DAP adalah menghalau kecurigaan pemilik motor, FAI ini mengawasi lingkungan. Dan eksekutornya ini yang masih kami cari yakni AGP dan HER," jelasnya.

Sukirin mengatakan meskipun kedua pelaku yang ditangkap masih di bawah umum pihaknya tetap akan diproses secara hukum. Hanya saja mereka bakal diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement