Advertisement

Promo November

Izin Belum Juga Terbit, Penambang Pasir Progo Geruduk Kantor BBWSSO

Sunartono
Selasa, 11 September 2018 - 16:20 WIB
Arief Junianto
Izin Belum Juga Terbit, Penambang Pasir Progo Geruduk Kantor BBWSSO Ratusan penambang pasir Sungai Progo saat berunjuk rasa di halaman Kantor BBWSSO, Senin (10/9/2018). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sekitar 500 warga yang tergabung dalam Kelompok Penambang Penambang Progo (KPP) mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO)  di Jalan Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (10/9) siang. Mereka menuntut percepatan pemberian rekomendasi teknik (rekomtek) terkait dengan izin pertambangan rakyat (IPR) yang diajukan ke Pemda DIY.

BBWSSO memang menjadi lembaga pemberi rekomendasi terhadap Pemda DIY sebagai syarat mutlak pemberian IPR di seluruh kawasan sungai di DIY. Meski demikian, BBWSSO menegaskan rekomendasi masih menunggu kelengkapan dokumen, karena masih ada beberapa pemohon yang berkasnya belum lengkap.

Advertisement

Ketua KPP Yunianto mengatakan kedatangannya bersama ratusan penambang Sungai Progo bermaksud mendesak BBWSSO segera menerbitkan rekomendasi karena sebanyak IPR yang diajukan oleh 46 kelompok penambang pasir di Sungai Progo, belum ada yang terbit izin. Dia menjelaskan jumlah penambang rakyat di Sungai Progo saat ini mencapai total 98 kelompok namun sisanya belum mengajukan permohonan IPR karena pengajuan yang sudah berbulan-bulan belum ada kejelasan.

"Alat berat saja bisa diberikan rekomendasi tetapi mengapa peralatan kecil sesuai dengan aturan seperti kami justru tidak turun-turun rekomendasinya," ucapnya di sela-sela aksi demonstrasi di Kantor BBWSSO, Senin (10/9/2018).

Sebelumnya Kepala Seksi Tambang Bidang ESDM Dinas PUP-ESDM DIY Pujo Krismanto menjelaskan penerbitan IPR merupakan pertama kalinya dilakukan DIY yang telah diatur dalam Perda No.1/2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan. Saat ini lebih dari seratus pemohon IPR dari seluruh DIY, baru tiga pemohon, yakni masing-masing berasal dari Gunungkidul yang bisa diterbitkan.

Ketiganya adalah penambang batu dan kaolin dengan luas kurang dari 1.000 meter persegi. Lamanya penerbitan IPR karena dokumen lingkungan atau UKL-UPL dibuat oleh pemerintah, sehingga harus melalui proses lelang konsultan.

Tak hanya itu, anggaran untuk penerbitan IPR juga dibatasi. Pada APBD murni 2018 ini hanya dijatah 48 penerbitan IPR, kemudian pada APBD Perubahan diajukan tambahan 15 IPR lagi sehingga direncanakan totalnya 63 IPR diterbitkan tahun ini.

Dia berharap para penambang bisa memahami proses yang sedangkan dilakukan Pemda DIY, terutama pada pengajuan penambangan di Sungai, dokumen lingkungan harus dilengkapi rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) DIY. Pengajuan IPR di sepanjang Sungai Progo memang belum ada yang diterbitkan karena saat ini masih proses menunggu rekomendasi BBWSSO DIY. Setelah  rekomendasi turun baru dibahas di Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY untuk melengkapi dokumen UKL-UPL yang disusun oleh konsultan.

Dalam kesempatan itu para penambang yang datang menggunakan truk berorasi di dalam kompleks BBWSSO DIY. Mereka juga membentangkan sejumlah spanduk tuntutan agar segera diberikan rekomendasi supaya IPR terbit sehingga mereka dapat bekerja secara legal. Selain itu penambang juga meminta diizinkannya menggunakan pompa mekanik 25 PK sesuai dengan PP 23/2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara. "Kami berharap penggunaan pompa 25PK itu disetujui dan rekomendasi segera keluar, karena setelah kami cek ke Pemda DIY, semua memberikan izin dan hanya kurang rekomendasi BBWSSO saja," ucap dia.

Perwakilan penambang ditemui oleh Muhammad Rusdiansyah selaku Kasi Pelaksanaan Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO DIY di ruang rapat lantai kedua kompleks kantor tersebut. 

Rusdiansyah mengatakan masih banyak kekurangan dokumen dalam proses pengajuan rekomendasi teknis sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu. Setelah itu disampaikan lagi ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) DIY agar bisa segera kembali diajukan ke BBWSSO DIY agar segera bisa diproses sesuai permohonan.

"Sebenarnya syarat yang sederhana, seperti kurang foto kopi KTP. Jadi belum, belum [belum ada rekomendasi] kalau nanti syarat dilengkapi masuk ke kami lagi, kami akan proses," katanya seusai menemu penambang.

Rusdiansyah menyadari tuntutan penggunaan pompa mekanik 25 PK yang diajukan para penambang agar bisa menambang di sungai air dalam. Pihaknya akan memberikan izin penggunaan pompa mekanik di bawah 25 PK bagi pemohon yang mengajukan karena beberapa pemohon ada yang tidak mengajukan penggunaan pompa. Menurutnya ada 18 kelompok penambang manual yang mengajukan rekomendasi ke BBWSSO, dengan luasan rata-rata 2.000 meter persegi sehingga harus menggunakan dokumen UKL-UPL. Kalau kurang dari 1.000 meter persegi maka tanpa UKL-UPL namum bisa langsung SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidu) yang penerbitannya lebih cepat. "Kajian lingkungan UKL-UPL ini yang membuat lama juga," ucap dia.

Rusdi juga menilai adanya kerancuan terkait aturan Perda DIY yang menyatakan bahwa UKL-UPL penambangan rakyat disusun oleh pemerintah. Padahal salah satu syarat UKL-UPL itu juga memerlukan rekomendasi BBWSSO. "Sehingga ini agak rancu, tetapi kemarin kami sudaj duduk bersama [dengan Pemda DIY] agar tidak menyulitkam kedua pihak," ucap Rusdi.

Penasehat KPP Gandung Suhanantoro menegaskan pihaknya akan segera melengkapi sejumlah berkas yang kurang. Dari hasil audiensi menurutnya sudah ada sinyal dari BBWSSO bahwa rekomendasi itu bisa didapatkan dalam kurun 21 hari kerja jika sudah lengkap. "Semoga rekomendasi bisa segera turun biar kami segera punya izin dan bekerja secara legal," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement