Advertisement
2 Kalurahan Gunungkidul Belum Bisa Cairkan Dana Desa Termin Kedua

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul mencatat masih ada dua kalurahan yang belum mencairkan dana desa termin kedua 2025. Ditargetkan pencairan bisa terlaksana di akhir September ini.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat mengatakan, pencairan dana desa berjalan lancar. Pasalnya, hingga sekarang sudah ada 142 kalurahan yang telah mencairkan anggaran tersebut untuk kedua kalinya di tahun ini.
Advertisement
“Dana desa dicairkan dalam dua termin dan mayoritas kalurahan di Gunungkidul sudah mencairkan,” kata Khoiru, Senin (15/9/2025).
BACA JUGA: Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
Total pagu anggaran dana desa di Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp168.808.759.000. Tahap pertama sudah dicairkan sebesar Rp99.683.395.526.
Sedangkan di tahap kedua, ada pagu Rp68.354.761.874, namun masih ada sisa anggaran Rp770.601.600 yang belum dicairkan. Pagu ini belum tersalurkan merupakan alokasi dana desa untuk Kalurahan Bohol, Rongkop dan Serut di Kapanewon Gedangsari.
“Dua kalurahan ini yang belum mencairkan dana desa di tahap kedua,” katanya.
Menurut Khoiru sudah melakukan identifikasi dan proses pendampingan kepada dua kalurahan ini. Adapun hasilnya, kedua kalurahan belum bisa memenuhi persyaratan untuk pencairan termin kedua.
Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap Kedua, maka setiap kalurahan diwajibkan membentuk koperasi merah putih sebagai syarat pencairan. Di sisi lain, pengajuan pencairan di tahap terakhir diwajibkan menyertakan laporan realisasi penyerapan dana desa termin pertama.
“Penyerapan paling sedikit 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%. Adapun kalurahan masih fokus menyelesaikan kegiatan agar syarat penyerapan bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Saat ini dua kalurahan sedang berproses untuk memenuhi persyaratan tersebut. “Terus kita dampingi sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.
Carik Serut Gedangsari, Nuri Khasanan saat dikonfirmasi membenarkan, kalurahannya menjadi salah satu wilayah yang belum mencairkan dana desa termin kedua. Total pagu diberikan tahun ini sebesar Rp1,1 miliar dan tersalurkan Rp711 juta.
“Kekurangannya dicairkan di termin kedua, tapi sekarang baru proses pencairan,” kata Nuri saat dihubungi, Senin siang.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
Menurut dia, proses pencairan termin kedua agak terhambat karena ada kendala dalam perencanaan. Meski demikian, hal tersebut sudah dapat ditangani setelah dikonsultasikan dengan Pemkab Gunungkidul.
“Masalahnya tentang Pengusaha Kena Pajak [PKP] harus dibayar terlebih dahulu, tapi setelah dikonsultasikan bukan jadi kendala sehingga proses dapat dijalankan. Sehingga bisa tetap berjalan dan sekarang sudah memroses pencairan termin kedua,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 15 September 2025, Ribuan Pesilat Bertemu di Jogja, Hasil Man City vs Man United, Mafia Tanah Kas Desa
- Dispar Bantul Pindahkan TPR Wisata Pantai dengan Tenda Darurat
- Polsek Mergangsan Jogja Amankan ODGJ yang Lempar Botol ke Tukang Parkir
- Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
- Wabup Sleman Tegaskan UMKM Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan
Advertisement
Advertisement