Advertisement

Tidak Semua Permohonan Penggunaan Tanah Kas Desa Disetujui

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 27 September 2018 - 08:17 WIB
Nina Atmasari
Tidak Semua Permohonan Penggunaan Tanah Kas Desa Disetujui Ilustrasi sertifikat. - JIBI/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dinpertaru) Sleman sudah menerima 89 permohonan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di tahun ini. Dari 89 permohonan, hanya ada 30 permohonan yang diizinkan melalui SK Gubernur.

Kepala Dinpertaru Sleman Muhammad Sugandi mengatakan sampai saat ini, di 2018 pihaknya sudah mendapat 89 permohonan penggunaan TKD dari desa. Dari 89 permohonan yang masuk, tidak semua disetujui. "Sampai saat ini hanya ada 30 SK gubernur saja," kata Sugandi pada Rabu (26/9/2018).

Advertisement

Ia mengatakan sisa permohonan masih ada yang belum disetujui karena berkas yang belum lengkap, juga karena peruntukan tidak sesuai tata ruang. Pihak Dinpertaru Sleman tidak akan menindaklanjuti permohonan apabila sudah tidak sesuai tata ruang.

"Misal ketika itu masuk lahan hijau, sementara penggunaannya untuk disewakan usaha atau jasa, biasanya tidak ditindaklanjuti permohonannya," ujar Sugandi.

Berdasarkan Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang dilarang dalam pemanfaatan tanah kas desa yaitu untuk rumah tinggal. Dari 89 permohonan yang sudah masuk tahun ini, Sugandi mengatakan beberapa di antaranya untuk fasilitas olah raga, perdagangan dan jasa, telaga desa, embung, juga wahana wisata.

Sugandi mengatakan apabila permohonan penggunaan tanah kas desa tidak lengkap berkasnya maka desa bisa mengajukan lagi. Namun apabila lahan yang digunakan menyalahi tata ruang, ia mengatakan tidak akan ditindaklanjuti.

Berdasarkan data dari Dinpertaru Sleman, total, luas tanah kas desa di Sleman mencapai 127.340.180 meter persegi. Sementara jumlah bidang mencapai 17.031 bidang tanah. Jumlah bidang tanah yang sudah dimanfaatkan sebanyak 7.007 bidang.

Sugandi mengatakan pengawasan mengenai peruntukan tanah kas desa dilakukan pihak Pemerintah Provinsi DIY. "Kami hanya mengawasi apabila tanah kas desa yang digunakan melanggar tata ruangnya," ujarnya.

Kepala Desa Condongcatur, Depok Reno Candra Sangaji mengatakan pihaknya di tahun ini mengajukan empat permohonan penggunaan TKD. "Yang sudah dapat SK Gubernur itu baru dua, satu untuk sekolah, satu lagi untuk perdagangan," kata Reno pada Rabu.

Reno mengatakan dua permohonan lagi dalam proses. "Dua lainnya lagi itu untuk sekolah dan pondok pesantren, ke semua permohonan itu dari pihak ketiga," ucap Reno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement